Kemudian, pada penanganan terhadap jenazah yang meninggal bukan di rumah sakit, seperti di rumah atau area publik dan lainnya, regulasi pada penanganan kasus ke-2 inilah yang akan dilengkapi.
Dalam kasus ini, lanjut Alex, rencananya jenazah akan ditangani tim khusus dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Cirebon. Kemudian, jenazah akan dikirimkan ke rumah sakit untuk pemulasaran. Dari rumah sakit, jenazah kembali dikirimkan kepada tim relawan penguburan yang akan memakamkannya.
“SOP yang dikedepankan tetap dari Kemenkes, tapi akan ada penegasan khusus yang dikeluarkan Dinkes terkait pemulasaran di RS rujukan dan tim relawan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon,” jelas Alex.
Menurutnya, diantara kabupaten dan kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon yang membentuk pembagian penugasan dalam pemulasaran hingga pemakaman pasien Covid-19 oleh tim khusus. Bahkan, bisa jadi se Indonesia hanya Kabupaten Cirebon yang melakukan pemetaan tersebut.
“Kebetulan saya kepala BPBD, sepengetahuan saya belum ada satu pun daerah di Indonesia yang memiliki metode ini. Bisa dicek di wilayah lainnya, karena kita juga kerap menjadi wilayah tujuan perbandingan dari daerah lain,” ungkapnya.
Bersamaan dengan upaya untuk melengkapi regulasi yang sudah ada, imbuh Alex, sejauh ini Sumber Daya Manusia (SDM) di lapangan sebagai pelaksana juga telah siap. Mekanisme kerja telah terbagi, antara relawan yang menangani penguburan maupun pihak rumah sakit yang menangani pemulasaraan. (Ghofar)
















































































































Discussion about this post