KOTA CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota berhasil meringkus seorang pria berinisial AIM (46), pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Tersangka yang merupakan warga Argomulyo, Kabupaten Way Kanan, Lampung, melancarkan aksinya dengan modus iming-iming seleksi sepak bola nasional.
Tersangka AIM, yang sehari-hari bekerja sebagai sopir travel, diamankan oleh tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kediamannya di Lampung pada Selasa, 28 April 2026.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, mengatakan, penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Cirebon Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
AKBP Eko Iskandar menjelaskan bahwa pelaku membawa dua korban berinisial R (13) dan L (13), yang merupakan pelajar SMP asal Lampung, menuju Cirebon.
“Tersangka menjanjikan kepada kedua korban bahwa ia bisa meloloskan mereka dalam seleksi tim nasional sepak bola pelajar,” ujar Kapolres didampingi Kanit PPA Ipda Feri Vernando S dan Kasi Humas AKP M Aris Hermanto saat konferensi pers pada Kamis (30/4).
Aksi bejat tersebut dilakukan pada Sabtu, 11 April 2026. Setelah mengajak korban menonton film di salah satu mall di Kota Cirebon, pelaku membawa mereka ke sebuah hotel di kawasan Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung. Di kamar hotel itulah, pelaku melancarkan aksi kekerasan seksual terhadap kedua korban.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis untuk memastikan keadilan bagi para korban. Jeratan hukum yang disiapkan antara lain, UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Pasal 4 huruf C dan UU RI No. 1 Tahun 2023 Pasal 415 dan Pasal 417 tentang perbuatan cabul.
“Sanksi yang kami terapkan mengacu pada UU TPKS dengan ancaman hukuman penjara paling berat 12 tahun,” tegas AKBP Eko Iskandar. (Agus)










































































































Discussion about this post