KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah Desa Mertapada Wetan, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, terus melakukan pembenahan dan penertiban bangunan guna meningkatkan keindahan serta keteraturan lingkungan desa.
Penertiban tersebut difokuskan pada keberadaan pedagang yang membangun lapak atau tempat berjualan secara tidak teratur, sehingga berpotensi menimbulkan kesan kumuh di sejumlah lokasi strategis.
Sebagai langkah awal, Pemdes Mertapada Wetan telah menertibkan pedagang yang berjualan di area depan halaman Kantor Desa. Selain itu, pemerintah desa juga membangun sejumlah kios baru yang dirancang lebih rapi dan tertata, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan pedagang sekaligus memperindah lingkungan sekitar.
Upaya pembenahan selanjutnya diarahkan ke kawasan depan bekas Pasar Mertapada Wetan yang selama ini tampak kurang tertata. Di lokasi tersebut terdapat sejumlah kios dan warung yang berdiri tidak beraturan dan dinilai perlu penanganan lebih lanjut.
Kawasan tersebut menjadi perhatian khusus karena letaknya yang strategis, terlebih saat ini tengah berlangsung pembangunan gerai Koperasi Merah Putih di sekitar lokasi, sehingga diperlukan penataan lingkungan yang lebih baik.
Diketahui, sejumlah bangunan warung di depan bekas pasar tersebut berdiri di atas lahan yang bukan milik pemerintah desa, melainkan milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau aset Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang pegawai PUPR, Maman.
Menurut Maman, lahan tersebut memang merupakan aset milik PUPR, sehingga pada prinsipnya memungkinkan dilakukan penertiban atau pembongkaran bangunan yang berdiri di atasnya.
“Namun keputusan akhirnya kami serahkan kepada kesiapan pemerintah desa, dengan catatan pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan yang berdampak kepada pemerintah desa itu sendiri,” ujarnya, Kamis (29/1/2026).
Sementara itu, Kuwu Mertapada Wetan, Moh. Munif AR, membenarkan adanya rencana penertiban bangunan warung di depan bekas pasar tersebut. Ia mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keasrian lingkungan dan mendukung pembangunan yang sedang berjalan.
“Rencananya memang akan dilakukan penertiban agar warung-warung tersebut tidak mengurangi keasrian lingkungan, apalagi saat ini sedang berlangsung pembangunan gerai Koperasi Merah Putih,” katanya.
Meski demikian, Munif menegaskan penertiban tidak akan dilakukan secara sepihak. Pemerintah desa terlebih dahulu akan menggelar Musyawarah Desa (Musdes) serta memanggil seluruh pemilik warung untuk mencari solusi terbaik.
Ia menambahkan, pertemuan dengan para pemilik warung direncanakan akan dilaksanakan pada awal Februari mendatang. Pemerintah desa juga telah menyiapkan alternatif solusi, salah satunya dengan menyediakan lahan di sisi bekas pasar sebagai lokasi relokasi pedagang.
“Kami ingin memastikan setiap kebijakan yang diambil memberikan manfaat dan tidak merugikan pihak manapun. Keputusan final akan ditentukan setelah musyawarah,” pungkasnya. (Nawawi)










































































































Discussion about this post