MAJALENGKA, (FC).– Senyapnya permukiman di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, mendadak berubah tegang saat aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika sintetis.
Dari pengungkapan tersebut, seorang ibu rumah tangga diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran gelap narkoba jenis cairan MDMB-4EN-PINACA.
Penggerebekan dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka pada Minggu (3/5) kemarin, sekitar pukul 18.30 WIB di Desa Cicadas. Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo, yang turun bersama tim untuk memastikan penindakan berjalan cepat dan tepat sasaran.
Dari hasil penindakan di lokasi, petugas lebih dulu mengamankan satu unit telepon genggam yang berada di tangan tersangka. Namun, pengungkapan terbesar justru ditemukan saat polisi melakukan penggeledahan di dalam rumah yang diduga dijadikan tempat produksi.
Di dalam rumah tersebut, aparat menemukan puluhan botol berisi cairan MDMB-4EN-PINACA dalam berbagai ukuran, mulai dari kemasan kecil hingga botol semprot siap edar. Selain itu, ditemukan pula sejumlah botol kosong yang diduga digunakan untuk pengemasan ulang.
Tak hanya itu, polisi juga menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang menguatkan dugaan aktivitas produksi narkotika, seperti aseton, alkohol 96 persen, tembakau, gelas ukur, alat pencampur, hingga timbangan digital. Seluruh barang bukti tersebut tersimpan rapi di dalam lemari, sebagian dimasukkan ke dalam tas gendong.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga menjalankan berbagai aktivitas ilegal, mulai dari memproduksi, menyimpan, hingga mendistribusikan narkotika golongan I bukan tanaman.
Perbuatannya terancam jerat hukum berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana terbaru dalam KUHP yang telah diperbarui.
Seluruh barang bukti beserta tersangka kini diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus ini.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Sigit Purnomo menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Ia menyatakan tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Majalengka.
“Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujar AKP Sigit Purnomo, Rabu (6/5).
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkoba dapat menyasar siapa saja dan beroperasi di lingkungan permukiman.
Polres Majalengka menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan demi menjaga keamanan serta melindungi generasi muda dari ancaman narkotika. (Munadi)












































































































Discussion about this post