INDRAMAYU, (FC).- Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, mendorong agar rekaman CCTV di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Paoman, Kabupaten Indramayu, agar diungkap di persidangan.
“Rekaman yang menyorot langsung area rumah korban tersebut penting untuk memperjelas siapa saja yang datang ke lokasi sebelum dan saat peristiwa terjadi,” ujar Toni RM, Senin (4/5)
Menurutnya, sejauh ini rekaman CCTV yang terungkap baru berasal dari sebuah hotel dan agen BRILink. Kedua rekaman tersebut tidak hanya beredar di media sosial, tetapi juga telah dihadirkan sebagai barang bukti dalam persidangan.
“Seharusnya CCTV di TKP, dalam hal ini dari toko bangunan yang mengarah ke rumah korban, juga bisa diungkap ke publik karena itu bagian dari barang bukti berdasarkan BAP,” kata Toni
Toni menyatakan, dirinya penasaran dengan isi rekaman CCTV di sekitar TKP karena dapat menunjukkan pihak-pihak yang berada di lokasi. Ia mengaku telah memiliki salinan rekaman tersebut, namun tidak dalam kondisi utuh karena terdapat bagian yang terpotong.
“Untuk itu CCTV harus dibuka secara utuh. Dari situ kita bisa tahu siapa saja yang terekam. Apalagi CCTV itu menyorot langsung ke pintu depan rumah, sehingga setiap orang yang datang pasti terlihat,” ujar Toni.
Toni juga menanggapi dua rekaman CCTV lainnya yang telah beredar, yakni dari hotel dan BRILink. Menurutnya, keberadaan mobil dan KTP milik korban di tangan terdakwa, serta aktivitas di BRILink, masih dapat dijelaskan berdasarkan keterangan kliennya.
Ia menjelaskan, berdasarkan pengakuan Ririn, kliennya tidak mengetahui adanya pembunuhan meskipun berada di rumah korban. Saat peristiwa terjadi, Ririn disebut sedang berada di luar bersama seseorang bernama Joko menuju Asrama Penganjang.
“Saat kembali ke rumah, kondisi sudah sepi dan hanya ada Priyo. Ketika ditanya ke mana Aman Yani dan Budi, Joko menjawab mereka keluar untuk urusan bisnis,” jelas Toni.
Ririn juga disebut menerima penjelasan terkait anggota keluarga lainnya. Joko mengatakan mereka pergi ke rumah saudara karena Euis mengalami muntah darah.
“Ririn sempat bertanya siapa yang menjaga rumah. Joko menjawab, ‘kan ada saya, saya keluarganya’. Dari situ Ririn percaya karena Joko mengaku sebagai saudara Budi,” terang Toni.
Setelah itu, kata Toni, mereka sempat menginap di rumah korban. Namun, para korban, termasuk Aman Yani, tidak kunjung kembali. Joko kemudian mengajak Ririn dan Priyo menuju Jatibarang untuk menyusul Aman Yani dan Budi dengan menggunakan mobil Corolla milik korban.
Dalam perjalanan, lanjut Toni, tepatnya di pertigaan Taman Kebulen, mobil tersebut mengalami mogok. Joko lalu meminta diturunkan dan menyuruh Ririn serta Priyo mencari penginapan.
“Karena tidak memiliki KTP, Joko memberikan KTP milik Budi untuk digunakan check-in. Dari situlah aktivitas mereka terekam CCTV hotel,” ujar Toni.
Lebih lanjut Toni mengungkapkan, mobil tersebut kemudian dipaksakan berjalan hingga ke hotel, namun mengalami kerusakan berat setibanya di lokasi. Selanjutnya, Joko melalui ponsel yang diberikan kepada Priyo meminta agar mengambil uang di BRILink.
Priyo pun kata Toni, diminta mengunduh aplikasi Dana dan memasukkan nomor tertentu beserta PIN dan kode OTP. Setelah berhasil masuk, diketahui akun tersebut milik korban Budi dengan saldo sekitar Rp14 juta. Priyo kemudian menarik uang tersebut di dua BRILink berbeda, masing-masing Rp3 juta dan Rp10 juta.
“Rp3 juta digunakan untuk memperbaiki mobil, sedangkan Rp10 juta diminta oleh Joko. Mereka kemudian bertemu kembali di wilayah Ujung Jaya,” kata Toni.
Namun demikian, Toni menilai terdapat kejanggalan terkait aliran dana tersebut. Ia merujuk pada keterangan saksi Evan yang mengaku mentransfer uang ke nomor Dana milik korban yang asli. Hal itu, menurut Toni, juga telah dikonfirmasi dalam persidangan, termasuk kepada pengelola BRILink.
“Ini aneh karena Evan mengkonfirmasi dia kirim uang itu ke nomor Dana Budi dan itu nomor Budi yang asli. Tapi Priyo ambil uangnya pakai nomor yang berbeda dan nomor yang dipakai saat mengambil uang juga dibenarkan juga oleh pengelola BRILink bahwa itu nomornya,” jelas Toni.
Ia menilai, rangkaian keterangan kliennya saling berkaitan dan masuk akal. Oleh karena itu, ia menilai penting menghadirkan Priyo sebagai saksi mahkota untuk mengungkap secara terang kronologi kejadian.
“Nanti akan terlihat apakah keterangannya konsisten atau tidak. Karena dia yang mengetahui langsung peristiwa di lokasi,” kata Toni.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Hery Reang, tetap meyakini bahwa Ririn dan Priyo merupakan pelaku utama dalam kasus pembunuhan tersebut. Ia menilai, hal itu diperkuat oleh rekaman CCTV yang telah diungkap dalam persidangan.
Menurut Hery, rekaman CCTV di hotel dan BRILink hanya menunjukkan aktivitas kedua terdakwa tanpa adanya indikasi keterlibatan pihak lain.
“Spekulasi adanya pelaku lain saya tegaskan hanya narasi yang dibangun pihak terdakwa untuk memengaruhi opini publik di tengah persidangan,” kata Hery.
Ia menambahkan, penguasaan mobil dan KTP milik korban oleh kedua terdakwa, serta rekaman aktivitas penarikan uang di BRILink, semakin memperkuat dugaan tersebut.
“Yang check-in itu Priyo dan Ririn, tetapi menggunakan KTP milik korban. Itu berdasarkan keterangan resepsionis. Nama di KTP Budi, tetapi wajahnya diburamkan. Ini menunjukkan tindakan yang terencana,” ujar Hery. (Agus Sugianto)









































































































Discussion about this post