KAB.CIREBON, (FC).- Pemerintah Kabupaten Cirebon memastikan Masjid Agung Sumber yang berada di kompleks perkantoran Pemkab kini berstatus sebagai aset resmi daerah.
Dengan status tersebut, pembiayaan operasional dan perawatan masjid ke depan akan dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Bupati Cirebon, H Imron, menegaskan pengelolaan masjid sebagai aset pemerintah harus mengikuti ketentuan administrasi yang berlaku. Pemerintah daerah, kata dia, siap menanggung kebutuhan operasional, termasuk perawatan fasilitas yang selama ini belum tertangani secara optimal.
“Masjid ini sudah menjadi aset pemerintah daerah. Pengelola tinggal mengikuti prosedur administrasi. Operasional dan perawatan akan kami anggarkan agar kondisinya semakin baik,” ujar Imron usai pelantikan pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Masjid Agung Sumber, Senin (4/5).
Ia menjelaskan, pengalokasian anggaran hanya dapat dilakukan jika status aset telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah daerah. Dengan demikian, seluruh pembiayaan operasional akan masuk dalam sistem keuangan daerah.
“Bukan diambil alih, tetapi diserahkan untuk menjadi aset pemerintah. Setelah itu, pembiayaan bisa dianggarkan secara penuh oleh pemerintah,” jelasnya.
Imron mengibaratkan kondisi tersebut seperti fasilitas umum di perumahan yang belum diserahkan kepada pemerintah, sehingga belum dapat dibiayai melalui anggaran negara.
Sementara itu, Ketua DKM Masjid Agung Sumber, KH Sangudi Muhammad, menyebutkan bahwa secara umum masjid agung di tingkat kabupaten/kota memang menjadi aset pemerintah daerah. Karena itu, pembiayaan operasional idealnya ditanggung oleh pemerintah.
Meski demikian, pihaknya tetap akan mengupayakan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat. Hal itu dilakukan agar dana infak dari masyarakat dapat dialokasikan untuk kegiatan sosial.
“Operasional memang seharusnya dari pemerintah daerah. Kami akan mencari sumber lain agar infak masyarakat bisa dimanfaatkan untuk kegiatan sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, kepengurusan DKM berkomitmen memprioritaskan dana masyarakat untuk program kemasyarakatan, bukan semata operasional rutin.
Sangudi juga menyoroti lokasi Masjid Agung Sumber yang berada di kawasan perkantoran dinilai kurang strategis dalam menjangkau aktivitas masyarakat. Karena itu, pihaknya berupaya menghadirkan berbagai kegiatan untuk menarik jamaah.
“Masjid ideal berada di pusat aktivitas masyarakat. Karena itu, kami akan memperbanyak kegiatan agar masyarakat tertarik datang,” katanya.
Terkait wacana relokasi, Sangudi menilai hal tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Namun, ia mengingatkan bahwa pemindahan masjid merupakan isu sensitif di tengah masyarakat.
“Lebih baik menciptakan aktivitas dan keramaian di sekitar masjid daripada memindahkannya,” tegasnya.
Dalam kepengurusan baru, DKM juga melibatkan unsur dari lingkungan Pemkab Cirebon guna memperkuat koordinasi, terutama dalam pengelolaan anggaran dan operasional.
“Kami butuh dukungan Pemda, terutama dalam memahami sistem penganggaran, karena operasional ke depan akan ditopang pemerintah,” tandasnya. (Ghofar)














































































































Discussion about this post