KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan bersiap menyesuaikan regulasi daerah menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Undang-Undang Desa. Penyesuaian dilakukan agar kebijakan daerah selaras dengan aturan terbaru dari pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kuningan, Rangga Apriatna, mengatakan hal itu usai menghadiri diskusi “Waroeng Rakyat” yang membahas regulasi tersebut, Minggu (3/5).
“Ini momentum untuk memperbarui regulasi daerah, sambil menunggu aturan turunan dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Diskusi tersebut dihadiri anggota DPRD Kuningan Harnida Darius dan Uus Yusuf, Ketua KNPI Kuningan Ayep Setiawan, serta Ketua PPDI Kuningan Ade Sudiman bersama perangkat desa.
Rangga menjelaskan, sejumlah poin dalam PP 16/2026 menjadi perhatian, di antaranya perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, aturan juga mengatur lebih rinci mengenai penghasilan kepala desa, perangkat desa, dan sekretaris desa.
“Sudah ada kejelasan formula penghasilan perangkat desa. Ini langkah maju,” katanya.
Regulasi tersebut juga membuka peluang bagi desa di kawasan hutan untuk memperoleh dana khusus sebagai kompensasi atas peran menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama ini desa menjaga hutan tanpa kompensasi. Ke depan ada peluang peningkatan pendapatan desa dari sektor tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan teknis kebijakan masih menunggu aturan turunan dari kementerian terkait, seperti Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Pemkab Kuningan disebut telah memiliki dasar hukum pengelolaan perangkat desa melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa.
“Ada prosedur yang harus dilalui, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat, untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap profesional,” tegasnya.
Rangga menambahkan, kehadiran regulasi baru ini menjadi peluang bagi daerah untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih adaptif terhadap perubahan kebijakan.
“Kami siap menyesuaikan agar implementasi di lapangan berjalan optimal,” pungkasnya. (Angga)









































































































Discussion about this post