KUNINGAN, (FC).- Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 langsung memicu respons cepat di daerah. Pemerintah Kabupaten Kuningan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyatakan siap menyesuaikan regulasi lokal agar selaras dengan kebijakan terbaru tersebut.
Kepala DPMD Kuningan, Rangga Apriatna, mengatakan pihaknya akan segera melakukan pembaruan aturan daerah sambil menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
“Ini momentum penting bagi kita untuk meng-update regulasi di daerah, sambil menunggu aturan turunan,” ujarnya usai menghadiri diskusi “Waroeng Rakyat”, Minggu (3/5).
Diskusi tersebut dihadiri berbagai unsur, mulai dari anggota DPRD Kuningan Harnida Darius dan Uus Yusuf, Ketua KNPI Kuningan Ayep Setiawan, hingga Ketua PPDI Kuningan Ade Sudiman.
Rangga menjelaskan, salah satu poin krusial dalam regulasi baru tersebut adalah perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun. Selain itu, aturan juga memperjelas skema penghasilan bagi kepala desa, sekretaris desa, hingga perangkat desa.
“Ini langkah maju karena sudah ada kejelasan formula terkait penghasilan perangkat desa,” katanya.
Tak hanya itu, peluang baru juga terbuka bagi desa yang berada di kawasan hutan. Dalam aturan tersebut, desa berpotensi memperoleh dana kompensasi atas perannya dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Selama ini desa hanya menjaga hutan tanpa ada kompensasi. Sekarang ada peluang peningkatan pendapatan desa dari sektor tersebut,” jelasnya.
Meski demikian, pelaksanaan teknis kebijakan masih menunggu aturan turunan dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Di sisi lain, Rangga menegaskan bahwa tata kelola perangkat desa di Kuningan telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024, yang mengatur mekanisme pengangkatan hingga pemberhentian perangkat desa.
“Ada mekanisme yang harus dilalui, baik pemberhentian dengan hormat maupun tidak hormat. Ini untuk menjaga tata kelola pemerintahan desa tetap profesional,” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran regulasi baru ini menjadi peluang strategis untuk memperkuat tata kelola desa agar lebih adaptif dan profesional.
“Intinya, kita siap menyesuaikan dan memastikan regulasi ini bisa berjalan optimal di lapangan,” pungkasnya. (Angga)









































































































Discussion about this post