INDRAMAYU, (FC). – Sidang lanjutan kasus pembunuhan satu keluarga yang menggemparkan warga Kabupaten Indramayu, diwarnai keributan. Salah satu terdakwa, Ririn, tiba-tiba teriak histeris usai menjalani sidang dan
mengaku bukan pelaku sebenarnya dalam kasus pembunuhan tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi usai hakim ketua mengetukan palu tanda persidangan usai di gelar, kemudian beberapa anggota Kejaksaan Negeri Indramayu langsung menarik terdakwa untuk diarahkan ke mobil tahanan yang sudah disiapkan.
Sempat terjadi tarik menarik antara petugas kejaksaan, polri dan pengacara terdakwa.
Kuasa hukum terdakwa, Toni RM, menilai sikap histeris Ririn dipicu oleh kekecewaan terhadap jaksa penuntut umum yang tidak menghadirkan saksi kunci dalam persidangan, yakni Prio Bagus Setiawan.
“Ririn marah karena jaksa tidak mau menghadirkan saksi Prio. Padahal dalam berkas perkara, Prio adalah saksi untuk Ririn dan mengetahui langsung peristiwa pembunuhan,” ujar Toni.Kamis (30/4)
Toni menjelaskan, berdasarkan keterangan yang ada, Prio disebut mengetahui jalannya pembunuhan dan bahkan ikut menguburkan korban atas perintah seseorang bernama Amanyani.
Ia juga menyebut bahwa Ririn tidak berada di lokasi saat kejadian berlangsung.
“Menurut keterangan yang kami miliki, saat pembunuhan terjadi Ririn sedang keluar bersama Joko. Sementara pelaku pembunuhan disebut bernama Hadi dan Yoga, dengan Amanyani sebagai otak pelaku. Adapun yang menguburkan korban adalah Joko bersama Prio,” jelasnya.
Ia menegaskan, pihaknya berharap majelis hakim dapat menghadirkan saksi-saksi yang dinilai krusial untuk mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus tersebut.
“Jangan memaksakan orang yang tidak bersalah menjadi bersalah. Harusnya diungkap saja kebenarannya. Kami yakin jika Prio dihadirkan, akan terungkap bahwa Ririn tidak terlibat dalam pembunuhan,” tegas Toni.
Pengakuan yang muncul di persidangan tersebut semakin menambah misteri dalam kasus pembunuhan satu keluarga yang menyita perhatian publik di Indramayu. Hingga kini, proses persidangan masih terus berlangsung untuk mengungkap pelaku utama di balik peristiwa tragis tersebut.
Seperti diketahui, polisi telah menangkap dua terdakwa, yakni Ririn dan Prio, di wilayah Kedokan Bunder, Indramayu. Keduanya diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Namun, dalam persidangan terbaru, kedua terdakwa membantah sebagai pelaku utama dan menyebut adanya pihak lain yang diduga sebagai dalang pembunuhan.(Agus Sugianto)










































































































Discussion about this post