JAKARTA, (FC).- Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyampaikan perkembangan penanganan kasus pengelolaan sampah di TPST Bantargebang, sebagai tindak lanjut atas proses penegakan hukum yang telah memasuki tahap penetapan tersangka.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa langkah penegakan hukum yang dilakukan merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan tata kelola pengelolaan sampah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK),” ujar Rizal Irawan, dilansir dari laman kemenlh.go.id pada Selasa (21/4).
Proses penanganan perkara ini dilakukan secara bertahap, dimulai dari penerapan sanksi administratif hingga peningkatan hingga tahap penyidikan pidana. Pada tanggal 31 Desember 2024, KLH/BPLH menerbitkan sanksi administratif Nomor 13646 Tahun 2024.
Pengawasan pertama yang dilakukan pada tanggal 12 April 2025 menunjukkan bahwa pengelola TPST Bantargebang berstatus “Tidak Taat”, yang kemudian ditindaklanjuti dengan surat peringatan pada tanggal 22 April 2025.
Pengawasan kedua pada 9 Mei 2025 kembali menunjukkan hasil yang sama, yaitu “Tidak Taat”. Atas kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan sanksi administratif lanjutan berupa audit kewajiban lingkungan melalui keputusan Nomor 920 Tahun 2025 pada tanggal 4 September 2025.
Namun demikian, tidak terdapat perbaikan signifikan dalam pengelolaan di lapangan.
Seiring dengan tidak adanya perbaikan yang memadai, proses penanganan perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara yang dilaksanakan pada tanggal 24 hingga 27 Februari 2026 bersama Korwas Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung.
Proses ini dilanjutkan dengan acara perkara penetapan tersangka pada tanggal 20 April 2026, serta menyampaikan surat penetapan tersangka pada tanggal 21 April 2026.
Dalam rangkaian penanganan kasus tersebut, terjadi kejadian longsor pada tanggal 8 Maret 2026 di TPST Bantargebang yang mengakibatkan 7 (tujuh) orang meninggal dunia dan 6 (enam) orang mengalami luka-luka.
Peristiwa ini menjadi bukti nyata bahwa pengelolaan sampah belum dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan menimbulkan dampak serius terhadap keselamatan masyarakat.
Dalam proses penyidikan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup telah mengumpulkan berbagai alat bukti yang meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dokumen, serta hasil uji laboratorium.
Pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat pemerintah daerah dan pengelola TPST Bantargebang, serta didukung keterangan ahli di bidang pencemaran lingkungan, hukum administrasi negara, dan hukum pidana.
“Penanganan kasus ini tidak serta-merta langsung dilakukan melalui hukuman pidana. Kami telah memberikan waktu lebih dari satu tahun untuk pelatihan melalui mekanisme yang ada. Perlu dipahami bahwa penegakan hukum tidak hanya melalui sanksi pidana, tetapi juga mencakup sanksi administratif yang sebelumnya telah kami terapkan sebagai bagian dari proses penegakan hukum,” ujar Rizal Irawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, telah ditetapkan tersangka yaitu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Sdr. AK.
Ketentuan yang dikenakan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), serta Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman hukuman paling lama 1 (satu) tahun dan paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
KLH/BPLH menegaskan bahwa penegakan hukum ini dilakukan secara profesional, berdasarkan pembuktian ilmiah, dan melalui tahapan yang sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan.
Langkah ini diharapkan tidak hanya memberikan efek buruk, tetapi juga menjadi momentum perbaikan tata kelola pengelolaan sampah secara menyeluruh, guna mencegah terulangnya kejadian serupa serta memastikan perlindungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat. (red/FC)
















































































































Discussion about this post