MAJALENGKA, (FC).– Langkah cepat dilakukan aparat kepolisian dan pemerintah dalam mengusut dugaan penipuan bermodus pembayaran Dam dan Badal Haji, yang menyeret salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) yang ada di Jawa Barat.
Sesaat setelah mendarat di Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati, Kabupaten Majalengka, sejumlah pihak yang diduga mengetahui peristiwa tersebut langsung dimintai keterangan oleh penyidik Polda Jawa Barat.
Sebanyak tujuh orang telah diperiksa dalam proses klarifikasi awal yang masih berlangsung. Mereka terdiri dari jemaah haji, pengurus KBIHU, hingga perangkat kloter yang mendampingi pelaksanaan ibadah di Arab Saudi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi Jawa Barat, Boy Hari Novian, menegaskan bahwa pihaknya bersama Polda Jawa Barat berkomitmen mengusut tuntas laporan yang telah disampaikan para jemaah terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya didampingi Polda Jawa Barat melakukan penanganan atau klarifikasi terhadap kasus yang sedang viral berkaitan dengan salah satu KBIHU di Jawa Barat.
“Ini menunjukkan bahwa kami dari Kementerian Haji dan Umrah bersama Polda serius menangani laporan yang disampaikan para jemaah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan KBIHU,” ujar Boy, Kamis (11/6).
Menurut Boy, fokus pemeriksaan saat ini masih berada pada tahap pengumpulan fakta dan klarifikasi terkait pelaksanaan Dam serta Badal Haji yang disebut-sebut terjadi di Arab Saudi. Penyidik berupaya memastikan apakah seluruh proses tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku atau justru terdapat praktik yang merugikan para jemaah.
“Kami sedang mencari dan mengklarifikasi terhadap para KBIHU dan juga para jemaah terkait kegiatan Dam yang dilaksanakan di Arab Saudi seperti apa, dan juga Badal Haji itu dilakukan oleh KBIHU seperti apa. Semua ini masih dalam tahapan pengklarifikasian dari pihak Polda,” jelasnya.
Kasus yang sempat menjadi sorotan publik itu, lanjut Boy, masih membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Karena itu, seluruh pihak yang mengetahui peristiwa tersebut diminta memberikan keterangan secara jujur dan terbuka guna membantu proses penyelidikan.
Pemeriksaan dilakukan secara terpisah begitu rombongan tiba di Tanah Air. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh informasi yang objektif dari masing-masing saksi.
“Setelah datang, langsung kita pisahkan dan kita lakukan klarifikasi atau meminta keterangan dari yang bersangkutan dan juga para jemaah itu sendiri,” katanya.
Hingga kini, kebenaran terkait dugaan penipuan pembayaran Dam dan Badal Haji tersebut masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polda Jawa Barat. Kementerian Haji dan Umrah memastikan akan terus mengawal proses tersebut hingga ditemukan fakta yang sebenarnya.
Di akhir keterangannya, Boy mengingatkan seluruh KBIHU maupun jemaah agar selalu menjalankan seluruh rangkaian ibadah dan administrasi sesuai regulasi yang telah ditetapkan pemerintah. Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku dapat berujung pada pemberian sanksi.
“Karena jika melakukan yang di luar ketentuan, tentu akan ada sanksi yang harus diterima baik oleh KBIHU maupun jemaah yang melakukan hal tersebut,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa transparansi dan kepatuhan terhadap aturan penyelenggaraan ibadah haji, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya melindungi hak-hak jemaah serta menjaga kepercayaan publik terhadap layanan haji dan umrah di Indonesia. (Munadi)







































































































Discussion about this post