KUNINGAN, (FC).- Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UM) Kuningan membuka ruang dialog antara kalangan akademisi, mahasiswa, dan pemerintah daerah melalui Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mekanisme Pembentukan Peraturan Hukum Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan” di Pendopo Kabupaten Kuningan, Selasa (9/6).
Kegiatan tersebut menjadi wadah pertukaran gagasan untuk memperkuat pemahaman mengenai proses pembentukan regulasi daerah sekaligus mendorong keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan pemerintah.
Forum yang diikuti dosen, mahasiswa, organisasi kemahasiswaan, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kuningan itu mendapat apresiasi dari Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar.
Menurutnya, regulasi yang berkualitas harus lahir melalui proses yang terbuka, partisipatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
“Regulasi yang baik tidak lahir dari ruang tertutup. Regulasi harus dibangun melalui dialog, partisipasi publik, dan kolaborasi berbagai elemen masyarakat,” ujarnya saat membuka kegiatan.
Dian menegaskan, kalangan akademisi dan mahasiswa memiliki peran penting dalam memberikan masukan serta pandangan kritis terhadap berbagai kebijakan yang tengah maupun akan disusun pemerintah daerah.
Ia mencontohkan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kuningan yang saat ini tengah dipersiapkan sebagai salah satu regulasi strategis yang membutuhkan dukungan berbagai pihak agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi arah pembangunan daerah.
Sementara itu, Ketua Pelaksana kegiatan, Adv. Ferdy Herdiawan, menjelaskan bahwa FGD dirancang untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada mahasiswa mengenai proses lahirnya sebuah produk hukum daerah.
Menurutnya, mahasiswa perlu memahami bahwa hukum tidak hanya dipelajari dari sisi teoritis, tetapi juga harus dipahami melalui praktik serta dinamika yang terjadi dalam proses pembentukan kebijakan publik.
“Kami ingin mahasiswa mengetahui bagaimana sebuah regulasi daerah dibentuk, mulai dari tahap perencanaan, pembahasan, hingga penetapan, serta memahami peran masyarakat dan akademisi dalam proses tersebut,” katanya.
FGD diikuti sekitar 75 peserta yang terdiri atas dosen Fakultas Hukum, mahasiswa Program Studi Hukum, perwakilan himpunan mahasiswa dari 14 program studi, serta berbagai organisasi kemahasiswaan di lingkungan UM Kuningan.
Selain menjadi sarana edukasi, kegiatan tersebut diharapkan mampu menghasilkan rekomendasi konstruktif yang dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam penyusunan berbagai regulasi ke depan.
Forum itu juga menjadi langkah awal penguatan kerja sama antara Fakultas Hukum UM Kuningan dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kuningan, khususnya dalam bidang penelitian, penyusunan naskah akademik, dan kajian kebijakan publik.
Melalui sinergi antara perguruan tinggi dan pemerintah daerah, diharapkan lahir berbagai produk hukum yang semakin berkualitas, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu mendukung pembangunan Kabupaten Kuningan secara berkelanjutan. (Angga)












































































































Discussion about this post