KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima Surat Keputusan (SK) Pensiun menjelang masa purnabakti yang dimulai Januari hingga Maret 2027.

Penyerahan SK dilakukan secara simbolis di Aula Graha Sajati 1 Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan, Kamis (5/11).

Kegiatan tersebut menjadi bentuk penghargaan pemerintah daerah atas pengabdian para aparatur selama menjalankan tugas.

Kepala Bidang Informasi Kepegawaian, Pengadaan, Pemberhentian dan Fasilitasi Profesi ASN BKPSDM Kuningan, Supriadi menjelaskan, dari total 120 PNS, sebanyak 30 orang memasuki masa pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2027, kemudian 43 orang pada 1 Februari dan 47 orang pada 1 Maret 2027.

Berdasarkan jabatan, calon purnabakti tersebut terdiri dari empat pejabat pimpinan tinggi pratama, satu pejabat administrator, tujuh pejabat pengawas, 91 pejabat fungsional, dan 17 pejabat pelaksana.

Sementara berdasarkan golongan, sebanyak 67 orang berasal dari golongan IV/c ke atas dan 53 orang dari golongan IV/b ke bawah.

Mewakili Bupati Kuningan, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Kuningan, Agus Basuki menyampaikan penghargaan atas dedikasi, loyalitas, serta pengabdian para PNS selama bertugas sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat.

Dalam sambutan tertulis Bupati Dian Rachmat Yanuar yang dibacakannya, penyerahan SK pensiun disebut bukan sekadar proses administrasi, melainkan bentuk penghormatan terhadap perjalanan panjang pengabdian para ASN.

“Purnabakti bukanlah akhir dari pengabdian, melainkan awal dari babak kehidupan yang baru. Meskipun masa kedinasan berakhir, pengalaman, keteladanan, dan nilai-nilai positif yang telah dibangun akan tetap menjadi bagian perekat bagi keluarga dan masyarakat di Kabupaten Kuningan,” demikian pesan Bupati.

Para calon pensiunan juga diingatkan untuk mempersiapkan masa purnabakti dengan baik, antara lain menjaga kesehatan, mempererat hubungan keluarga, meningkatkan ibadah, serta mengelola keuangan secara bijaksana.

Pemkab Kuningan turut memfasilitasi pembaruan dokumen kependudukan bagi para calon pensiunan melalui kerja sama BKPSDM dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Layanan tersebut mencakup penyesuaian data pada KTP elektronik dan Kartu Keluarga (KK).

Pelayanan proaktif ini diharapkan memudahkan para PNS dalam memperbarui dokumen kependudukan menjelang perubahan status kepegawaian. Pemkab juga menyampaikan apresiasi kepada Disdukcapil dan Bank BJB Cabang Kuningan atas dukungan terhadap kegiatan tersebut.

Meski masa kedinasan berakhir, para pensiunan diharapkan tetap menjaga silaturahmi dan berkontribusi di lingkungan keluarga maupun masyarakat melalui pengalaman serta keteladanan yang dimiliki. (Angga)