KAB. CIREBON, (FC).- Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon menyita 10 kilogram ganja kering dalam pengungkapan kasus peredaran narkotika di wilayah Cirebon timur.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua tersangka berinisial AR dan AZ yang diduga terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari penyelidikan polisi terhadap dugaan transaksi narkotika. Petugas kemudian mengamankan seseorang yang diduga sebagai pembeli dan mengembangkan penyelidikan hingga menemukan lokasi penyimpanan ganja.

Kasat Narkoba Polresta Cirebon AKP Imanudin mengatakan, saat petugas mendatangi salah satu rumah, ganja tersebut tengah dipilah menjadi beberapa paket yang diduga disiapkan untuk dijual.

“Awalnya kami mengamankan pembeli, kemudian dikembangkan. Saat petugas masuk ke salah satu rumah, ternyata ganja tersebut sedang dipilah-pilah menjadi beberapa bagian untuk dijual. Anggota kami langsung mengamankan barang bukti yang ada di lokasi,” kata Imanudin dalam konferensi pers di Aula Pesat Gatra Polresta Cirebon, Senin (2/11).

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ganja kering dengan berat total sekitar 10 kilogram bruto. Sebanyak sembilan paket dengan berat sekitar 9 kilogram bruto ditemukan dari tersangka AR dan disimpan dalam besek bambu.

Sementara dari tersangka AZ, petugas menyita sekitar 1 kilogram bruto ganja beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, kedua tersangka mengaku ganja tersebut berasal dari Jakarta. Namun, polisi belum mengungkap secara terperinci lokasi pemasok maupun pihak yang diduga berada di balik pengiriman barang tersebut.

“Untuk sementara, keterangan tersangka barang itu dipasok dari Jakarta. Kami masih melakukan pengembangan, sehingga belum bisa menyebutkan secara spesifik dari wilayah mana di Jakarta,” ujarnya.

Imanudin menyebut salah satu tersangka diduga telah beberapa kali terlibat dalam aktivitas peredaran narkotika. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Menurutnya, kedua tersangka sehari-hari bekerja serabutan. Mereka diduga menjadikan penjualan ganja sebagai pekerjaan sampingan karena keuntungan yang diperoleh dinilai cukup besar.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berdasarkan keterangan kepolisian, AR disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2), sedangkan AZ dijerat Pasal 114 ayat (1). Polisi masih melanjutkan pengembangan untuk menelusuri asal barang, jalur distribusi, serta kemungkinan adanya pihak lain dalam jaringan peredaran ganja tersebut. (Johan)