KUNINGAN, (FC).- Hampir 10 bulan sejak dilaporkan pegiat lingkungan, dugaan pemanfaatan mata air tanpa izin di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), Kabupaten Kuningan, belum menemui titik terang.

Polres Kuningan memastikan penyelidikan terhadap kasus yang mencakup sedikitnya 14 titik mata air tersebut masih berlangsung.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, penyidik masih mendalami pengelolaan sumber mata air, termasuk aspek pendapatan daerah yang berkaitan dengan pemanfaatannya.

“Untuk mata air kemarin sempat di beberapa titik, ya, kalau tidak salah. Itu kita masih melakukan proses penyelidikan, bagaimana pengelolaan terkait mata air sumber itu karena memang ada terkait masalah pendapatan daerah. Dan itu masih dalam proses penyelidikan dan terus berlanjut,” ujar Bellen kepada wartawan seusai konferensi pers pengungkapan tindak pidana di Mapolres Kuningan, Kamis (29/10).

Meski memastikan penyelidikan terus berjalan, Bellen belum memerinci jumlah titik yang telah diperiksa, pihak-pihak yang dimintai keterangan, maupun perkembangan penelusuran dokumen perizinan.

Kasus ini bermula dari laporan Masyarakat Peduli Kuningan (MPK), Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI), dan Gerakan Satu Kuningan (GASAK) ke Satreskrim Polres Kuningan pada Rabu (14/1).

Laporan tersebut disampaikan setelah ketiga organisasi mengikuti Aksi Moral ALAMKU bertajuk “Mapag Bapa Aing” di Gedung Sate, Bandung. Rombongan pelapor dipimpin Koordinator MPK Yusuf Dandi Asih, didampingi Ketua GASAK Nurdin dan perwakilan PA GMNI, Ismah Winartono. Laporan diterima Kasat Reskrim Polres Kuningan saat itu, AKP Abdul Aziz.

Berdasarkan investigasi yang disampaikan Yusuf, terdapat sekitar 168 titik mata air di kawasan tersebut. Dari jumlah itu, 68 titik disebut telah dimanfaatkan, sementara sedikitnya 14 titik diduga tidak memiliki izin pemanfaatan.

Para pelapor mendesak aparat penegak hukum menelusuri legalitas pemanfaatan sumber air tersebut. Mereka juga menyoroti potensi hilangnya penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta risiko kerusakan lingkungan jika pengambilan air tidak memperhitungkan volume, debit, dan daya dukung ekosistem.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tersebut masih harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen perizinan, data pemanfaatan air, serta pendalaman oleh aparat penegak hukum.

Dalam keterangannya, Kapolres menyinggung aspek pendapatan daerah, sedangkan laporan awal para pegiat lingkungan turut menyoroti potensi penerimaan negara.

Kedua aspek tersebut memiliki dasar pengaturan berbeda sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut, termasuk mengenai kewajiban pembayaran, pihak yang bertanggung jawab, dan instansi yang berwenang menerima pendapatan dari pemanfaatan mata air.

Hingga Kamis (29/10), Polres Kuningan belum mengungkap nilai potensi kerugian penerimaan negara atau daerah dalam perkara tersebut. Kepolisian juga belum menyampaikan keterangan resmi mengenai penetapan tersangka.

Publik kini menanti kejelasan hasil penyelidikan, terutama terkait status perizinan titik-titik mata air yang dilaporkan, pihak pengelola, serta ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pemanfaatan sumber air di kawasan konservasi Gunung Ciremai. (Angga)