Berkas P-21, Kades Paniis Diduga Selewengkan Dana Desa Rp530 Juta
KUNINGAN, (FC).- Kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, memasuki tahap lanjutan.
Berkas perkara Kepala Desa Paniis berinisial R telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kuningan. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp530.112.041,83.
Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama mengatakan, dugaan penyimpangan itu terjadi dalam pengelolaan keuangan desa pada tahun anggaran 2021 dan 2022. Penyidik kini menunggu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum atau tahap II.
“Berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar Bellen dalam konferensi pers, Kamis (29/10).
Kepolisian telah menerima pemberitahuan bahwa berkas perkara dinyatakan lengkap melalui surat Kejaksaan Negeri Kuningan Nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Menurut Bellen, perkara tersebut menetapkan R sebagai satu-satunya tersangka. Setelah berkas dinyatakan lengkap, proses selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk kepentingan penuntutan.
Dalam penyidikan, polisi menduga penyimpangan berkaitan dengan pengelolaan dana desa dan pendapatan desa yang bersumber dari bantuan PDAM Kota Cirebon pada 2021 dan 2022.
Dana tersebut berkaitan dengan kerja sama antara Perumda Air Minum Tirta Giri Nata Kota Cirebon dan Pemerintah Desa Paniis mengenai pengamanan sumber air serta pembangunan desa.
Namun, dana yang semestinya dikelola sesuai peruntukannya itu diduga digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, di antaranya membayar utang dan biaya sekolah anak.
Besaran kerugian negara dalam perkara tersebut berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Kuningan. Hasil audit itu menjadi salah satu dasar dalam penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa tersebut.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan Desa Paniis.
Barang bukti tersebut antara lain dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP), mutasi rekening koran, buku tabungan, serta slip penarikan dan setoran bank.
Polisi juga mengamankan bukti pengeluaran, buku kas umum, dan sejumlah surat pertanggungjawaban kegiatan. Dokumen-dokumen tersebut digunakan untuk menelusuri pengelolaan serta penggunaan anggaran yang menjadi objek perkara.
Atas dugaan perbuatannya, R disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 126 ayat (1) undang-undang yang sama terkait perbuatan berlanjut.
Penyidik juga mencantumkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, penanganan kasus tersebut berlanjut ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.
Dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada R selanjutnya akan diuji dalam proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Angga)



Tinggalkan Balasan