KUNINGAN, (FC).- Sengketa utang senilai Rp777 juta yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U Kusmana, berlanjut ke mediasi ketiga di Pengadilan Negeri (PN) Kuningan, Rabu (28/10).

Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum tergugat menyatakan U Kusmana tidak perlu lagi dilibatkan dalam proses mediasi berikutnya.

Pernyataan itu disampaikan kuasa hukum tergugat I dan tergugat II, Dwi Sesko Adriansah, didampingi Adi Riyanto, seusai menjalani mediasi bersama penggugat Rini Megawati, yang menjabat Kepala Bidang Dayasos Dinas Sosial Kabupaten Kuningan.

“Untuk Pak Sekda Kuningan sebagai tergugat I, alhamdulillah clear and clean. Beliau dibebaskan dari keterlibatan hukum dalam peristiwa ini,” ujar Dwi.

Dwi menjelaskan, pernyataan tersebut didasarkan pada transaksi pinjaman awal sebesar Rp100 juta yang melibatkan U Kusmana. Menurut dia, pinjaman tersebut telah dikembalikan sebesar Rp110 juta.

Adapun sisa utang sebesar Rp550 juta, lanjut Dwi, berkaitan langsung dengan tergugat II, Arif Yudianto, yang menjabat Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum menyampaikan keberatan apabila U Kusmana kembali dihadirkan dalam mediasi selanjutnya. Mereka menilai tidak ada lagi hubungan hukum yang mendasari keterlibatan Sekda dalam persoalan sisa utang tersebut.

Namun, hakim mediator meminta kuasa hukum menyusun resume yang memuat alasan tidak dilibatkannya U Kusmana dalam mediasi lanjutan.

Dalam mediasi ketiga itu, Arif Yudianto hadir secara langsung. Sementara U Kusmana tidak hadir karena menjalankan tugas kedinasan di luar kota. Kuasa hukum menyebut dokumen kedinasan, termasuk surat kuasa istimewa, telah diserahkan kepada mereka.

Dwi juga menyoroti pengembalian pinjaman Rp100 juta yang disebut mencapai Rp110 juta. Ia meminta perhitungan pengembalian tersebut dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Meski kuasa hukum menyatakan U Kusmana tidak perlu lagi dilibatkan dalam mediasi berikutnya, pernyataan tersebut bukan merupakan putusan akhir pengadilan yang menyatakan Sekda bebas dari tanggung jawab hukum.

Status hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak tetap mengikuti proses persidangan yang berjalan.

Sementara itu, gugatan Rini Megawati masih berkaitan dengan sengketa utang yang disebut mencapai Rp777 juta. Proses hukum selanjutnya akan menentukan penyelesaian perkara tersebut.

Dwi mengimbau masyarakat dan media agar berhati-hati dalam menyikapi perkara ini serta tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum ada kejelasan hukum. “Mohon bijak, juga kepada pers,” pungkasnya. (Angga)