KUNINGAN, (FC).- Sebanyak 447 kasus stunting tercatat dalam rekapitulasi 2.253 data terkait masalah gizi di Kabupaten Kuningan. Data tersebut juga mencatat 91 kasus wasting atau berat badan terlalu rendah dibandingkan tinggi badan, serta 252 kasus underweight atau berat badan kurang menurut umur.

Temuan ini menjadi sorotan Garda Pemuda Demokrasi Indonesia (GARPUDI). Organisasi tersebut mendorong evaluasi terhadap program penanganan gizi agar intervensi pemerintah daerah lebih tepat sasaran dan berdampak nyata bagi kesehatan anak.

Ketua Umum GARPUDI, Budi Hidayah, mengatakan data kasus perlu ditindaklanjuti dengan langkah konkret, mulai dari verifikasi data hingga penguatan program pencegahan dan penanganan di lapangan.

“Penanganan stunting harus dilakukan secara terencana, terukur, dan berkelanjutan. Kita tidak cukup hanya melihat angka kasus, tetapi harus memastikan bahwa langkah pencegahan dan penanganan benar-benar menjangkau kelompok yang membutuhkan, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan balita,” tegas Budi, Rabu (28/10).

Menurutnya, pencegahan stunting perlu dilakukan sejak masa kehamilan hingga periode 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK). Upaya tersebut meliputi pemantauan kesehatan ibu hamil, dukungan bagi ibu menyusui, pemberian makanan pendamping ASI sesuai usia, serta pemantauan pertumbuhan balita secara berkala.

Budi juga menilai deteksi dini harus diperkuat. Anak yang mengalami gangguan pertumbuhan perlu segera diperiksa tenaga kesehatan agar memperoleh penanganan sesuai kondisi dan kebutuhan gizinya.

Ia menegaskan, persoalan stunting tidak bisa diselesaikan hanya melalui pemberian makanan tambahan. Penanganannya perlu didukung pelayanan kesehatan ibu dan anak, pola asuh yang tepat, pencegahan infeksi, serta ketersediaan air bersih dan sanitasi layak.

Karena itu, koordinasi antara pemerintah daerah, tenaga kesehatan, kader posyandu, keluarga, dan masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap program berjalan berkesinambungan.

Berdasarkan penghitungan terhadap 2.253 data tersebut, angka stunting setara sekitar 19,84 persen, wasting 4,04 persen, dan underweight 11,19 persen.

Namun, angka itu masih berupa hasil perhitungan dari rekapitulasi yang tersedia dan belum dapat dipastikan sebagai prevalensi resmi Kabupaten Kuningan.

Verifikasi dari instansi terkait diperlukan untuk memastikan jumlah kasus, karakteristik sasaran pengukuran, serta periode pendataan. Kejelasan data menjadi dasar penting dalam menentukan wilayah prioritas dan jenis intervensi yang dibutuhkan.

Budi berharap evaluasi penanganan gizi dilakukan secara berkala dengan mengutamakan hasil nyata, bukan sekadar jumlah kegiatan yang telah dilaksanakan.

“Yang terpenting, program penanganan gizi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Data harus menjadi dasar untuk menentukan langkah, sementara hasilnya perlu terus dievaluasi,” demikian penekanannya. (Angga)