KAB.CIREBON, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon bersama Bea Cukai dan unsur terkait terus menggencarkan operasi pemberantasan rokok ilegal.

Pengawasan dilakukan melalui pemeriksaan lapangan dan penyisiran sejumlah toko di Kecamatan Babakan dan Gebang, Kabupaten Cirebon, Selasa (27/10).

Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi, mengungkapkan bahwa hasil penindakan selama triwulan I hingga triwulan III 2026 mencapai sekitar 444.000 batang rokok ilegal. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan hampir Rp600 juta, dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah.

“Capaian ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan pengawasan dan penegakan peraturan. Kami terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait untuk menekan peredaran rokok ilegal,” ujar Imam.

Dalam operasi terbaru, petugas kembali mengamankan sekitar 12.000 batang rokok ilegal dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp18 juta. Dari temuan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan hampir Rp9 juta.

Menurut Imam, pemberantasan rokok ilegal membutuhkan sinergi lintas instansi, mulai dari Satpol PP, Bea Cukai, TNI, Kejaksaan, hingga unsur terkait lainnya. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai.

“Penanganan rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kolaborasi lintas instansi dan partisipasi masyarakat agar peredarannya dapat ditekan,” tegasnya.

Ia menambahkan, pengawasan harus dibarengi sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya mematuhi ketentuan cukai. Masyarakat juga diimbau tidak tergiur harga murah tanpa memperhatikan legalitas produk yang dibeli.

“Jangan hanya melihat harga murah. Masyarakat perlu memahami bahwa rokok ilegal merupakan pelanggaran ketentuan cukai dan dapat merugikan penerimaan negara,” katanya.

Imam menyebutkan, rokok ilegal yang ditemukan di Kabupaten Cirebon diduga banyak masuk melalui jalur pengiriman dari luar daerah. Dalam penindakan sebelumnya sekitar September 2026, petugas bersama Bea Cukai disebut menemukan hampir 94.000 batang rokok ilegal.

Temuan tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperketat pengawasan jalur distribusi, termasuk melalui perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi.

“Dari hasil penindakan sebelumnya, kami menemukan rokok ilegal yang berasal dari kiriman. Karena itu, koordinasi dengan perusahaan jasa pengiriman dan pihak terkait perlu terus ditingkatkan,” ungkapnya.

Terkait wilayah rawan, Imam menyebut sejumlah kecamatan yang pernah mencatat temuan cukup tinggi, di antaranya Beber, Gebang, Arjawinangun, dan Babakan. Namun, lokasi temuan dapat berubah mengikuti pola distribusi dan pergerakan peredaran barang.

“Lokasi temuan bersifat fluktuatif. Beber pernah tinggi, Gebang juga pernah, begitu pula Arjawinangun dan Babakan. Karena itu, pengawasan harus terus dilakukan berdasarkan informasi dan deteksi dini,” jelasnya.

Barang bukti hasil penindakan selanjutnya diserahkan kepada Bea Cukai sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku untuk penanganan lebih lanjut.

Sementara itu, Pelaksana Kantor Bea Cukai Cirebon, Zaenal Arifin, menjelaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari sosialisasi peraturan, edukasi mengenai sanksi, operasi pasar, hingga penindakan terhadap pelanggaran ketentuan cukai.

Menurutnya, sosialisasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan pemahaman pedagang mengenai aturan peredaran barang kena cukai. Namun, penindakan tetap dilakukan apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pertama, kami melakukan sosialisasi ketentuan peraturan, termasuk sanksi atas penjualan rokok ilegal. Kedua, melaksanakan operasi pemberantasan karena peredarannya masih ditemukan di masyarakat,” ujar Zaenal.

Ia menambahkan, pengenaan sanksi merupakan salah satu upaya memberikan efek jera kepada pedagang yang masih memperjualbelikan rokok tanpa memenuhi ketentuan cukai.

“Kami mengedepankan sosialisasi dan pembinaan. Namun, apabila pelanggaran tetap dilakukan dan diperlukan tindakan lebih lanjut, penindakan akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Zaenal mencontohkan, dalam kegiatan pengawasan sebelumnya, pihaknya pernah mengajukan pengenaan denda terhadap pedagang yang diketahui menjual rokok ilegal. Ketika dilakukan pemeriksaan kembali, toko tersebut sudah tidak lagi menjual produk tersebut.

“Pedagang yang sebelumnya kami tangani sudah tidak menjual lagi. Ketika kami tanyakan, yang bersangkutan mengaku kapok,” ungkapnya.

Selain melakukan pemeriksaan lapangan, Bea Cukai Cirebon juga memasang stiker sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di toko-toko yang dikunjungi petugas.

Stiker tersebut memuat informasi mengenai kampanye pemberantasan rokok ilegal beserta nomor kontak yang dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan atau informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal.

“Di toko-toko yang kami datangi, biasanya dipasang stiker sosialisasi Gempur Rokok Ilegal. Di dalamnya terdapat informasi dan nomor kontak yang bisa dihubungi masyarakat,” jelas Zaenal.

Ia berharap masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan dengan melaporkan indikasi penjualan maupun distribusi rokok ilegal di lingkungan masing-masing.

Bea Cukai Cirebon juga memberikan perhatian terhadap potensi peredaran rokok ilegal melalui pengiriman paket dan jasa ekspedisi. Pemeriksaan dilakukan terhadap kiriman yang dinilai memiliki indikasi berkaitan dengan distribusi rokok ilegal.

“Kami rutin melakukan pengecekan terhadap paket kiriman yang berpotensi membawa rokok ilegal. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, akan dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” paparnya.

Melalui sosialisasi berkelanjutan, operasi pasar, pemasangan stiker pengaduan, serta pengawasan jalur distribusi, Bea Cukai Cirebon berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan.

Zaenal menegaskan bahwa kepatuhan pedagang dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendukung keberhasilan pemberantasan rokok ilegal.

“Harapannya, masyarakat semakin memahami ketentuan yang berlaku dan para pedagang tidak lagi menjual rokok ilegal,” pungkasnya. (Nawawi)