INDRAMAYU, (FC).- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penggeledahan di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Rabu (10/05).
Penggeledahan tersebut diduga terkait pusaran tindak pidana korupsi dilingkungan DPRD Indramayu yang melibatkan anggota legislatif dan mantan anggota DPRD Indramayu.
Pantuan di lapangan, Tim satgas Kejati melakukan penggeledahan
di ruang Sekretariat DPRD Indramayu mulai pukul 09.32 WIB bersama dengan Tim Satgas dari Jaksa Penyidik Kejati Jabar dengan mengunakan kendaraan roda empat bernopol D 701X A berplat merah.
Sekitar 3 jam melakukan penggeledahan, pukul 12.03 WIB tim kejaksaan yang keluar dari gedung belakang DPRD Indramayu membawa beberapa bendel dokumen dan berkas dengan menggunakan koper dan langsung berlalu masuk ke mobil yang stanby tak jauh dari gedung setempat.
Sekretaris DPRD Indramayu, Dulyono membenarkan adanya penggeledahan dari Tim Satgas Kejati Jabar, menurutnya tim Kejati Jawa Barat datang ke kantor DPRD sekitar pukul 09.30 WIB.
” Saya adanya penggeledahan di kantor karena ada staf menghubungi saya, karena saya pada saat itu sedang berada di di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD),” ujarnya
Dia mengatakan, pihaknya pun sempat komunikasi dengan pihak Kejati dalam hal ini kasi pidsus Kejati dan bahkan pihaknya juga sempat meminta surat tugas resmi.
” Surat tugas itu memang resmi adanya, Tim Kejati juga meminta dokumen penting yang diperlukan,” ungkapnya
Saat disinggung apakah ada kaitannya dengan Tuper, Dulyono tidak mengetahui secara pasti duduk perkaranya dan saat ini masih menunggu berita acara bendahara DPRD Indramayu.
” Bendahara DPRD Indramayu saat ini sedang menuju kantor Kejati Jawa Barat untuk menandatangani berita acara penerimaan dokumen yang dibawa penyidik, nanti kita liat apa saja yang dibawa, termasuk materi penggeledahannya apa,” ujarnya
Menurut Dulyono, ada sekitar 10 orang tim dari kajati yang datang ke kantor, mereka keluar dengan membawa sejumlah dokumen yang dimasukan ke dalam koper. ” Tadi Saya lihat ada satu koper, tapi itu tidak penuh,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum Peduli Indramayu (FPI), Masdi yang berada di lokasi penggeledahan mengatakan, kemungkinan pengeledahan ini terkait dua kasus yang menonjol yang melibatkan unsur anggota dan mantan anggota DPRD Indramayu.
“Sekarang yang lagi ramaikan soal dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun 2022 dan terkait BPR-KR. Dari 16 orang debitur yang bermasalah kan kabarnya ada yang terlibat anggota aktif di DPRD. Begitupun soal Tuper melibatkan juga deretan nama anggota legeslatif aktif,” terang Masdi.
Ia memastikan bahwa penggeledahan di gedung DPRD tersebut dari Tim Satgas Penyidik Kejati Jawa Barat.
“Kemarin saya dapat info, memang tim Kejati Jabar akan turun ke Indramayu,” jelas Irasd.
“Sekarang yang lagi ramaikan soal dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Tuper) tahun 2022 dan terkait BPR-KR. Dari 16 orang debitur yang bermasalah kan kabarnya ada yang terlibat anggota aktif di DPRD. Begitupun soal Tuper melibatkan juga deretan nama anggota legeslatif aktif,” terang Masdi.
Seperti diketahui, Seperti diketahui, Menurut Informasi yang dihimpun FC, Dalam laporan pengaduan ke Kajati Jawa Barat menyebutkan Dari hasil laporan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, ditemukan adanya kejanggalan dalam proses pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Pemeriksaan tersebut mengungkap perhitungan tunjangan dilakukan dengan prosedur yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa dasar hukum yang sah, serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Belanja tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Indramayu ini mencapai Rp 16,8 miliar untuk setahun di tahun 2022 dengan Perincian, untuk ketua DPRD Rp 40 juta per bulan atau sekitar Rp 480 juta per tahun, wakil ketua Rp 35 juta per bulan atau Rp 420 juta per tahun, sedangkan untuk anggota dewan Rp 30 juta per bulan atau Rp 360 juta per tahun.
Belanja tunjangan perumahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. (Agus)







































































































Discussion about this post