KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan memperketat pengawasan distribusi LPG subsidi 3 kilogram agar tepat sasaran.
Masyarakat pun diminta aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan gas melon, termasuk apabila ditemukan digunakan oleh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG), pelaku usaha besar, maupun pihak lain yang tidak berhak menerima subsidi.
Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, saat menghadiri kegiatan Pembinaan Agen dan Pangkalan LPG Bersubsidi 3 Kilogram yang digelar Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) Kabupaten Kuningan, Rabu (10/6).
Menurut Uu, LPG 3 kilogram merupakan subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro. Karena itu, distribusinya harus diawasi secara ketat agar manfaatnya tidak dinikmati kelompok yang tidak berhak.
“Kalau ada dapur MBG, pelaku usaha besar, atau pihak lain yang tidak berhak menggunakan LPG 3 kilogram, segera laporkan. Subsidi ini adalah hak masyarakat kecil dan UMKM,” tegasnya.
Ia menilai pengawasan tidak bisa hanya dilakukan oleh pemerintah dan aparat terkait. Keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pendistribusian LPG bersubsidi.
Untuk memperkuat pengawasan tersebut, Pemkab Kuningan berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan LPG Subsidi yang melibatkan pemerintah daerah, Pertamina, Hiswana Migas, serta berbagai unsur terkait lainnya.
Menurut Uu, keberadaan satgas akan menjadi langkah konkret untuk memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai aturan sekaligus menindak setiap bentuk penyalahgunaan yang ditemukan di lapangan.
“Pengawasan harus dilakukan secara langsung dan berkelanjutan. Jika ditemukan pelanggaran, tentu akan ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain ketepatan sasaran, Pemkab Kuningan juga mengingatkan agen dan pangkalan LPG agar mematuhi ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Saat ini HET LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kuningan ditetapkan sebesar Rp19 ribu per tabung. Meski terdapat biaya distribusi tambahan untuk wilayah tertentu, harga jual kepada masyarakat tetap harus berada dalam batas kewajaran.
“Harga boleh menyesuaikan kondisi distribusi, tetapi jangan sampai memberatkan masyarakat. Jika ada permainan harga yang merugikan warga, tentu akan kami tindak,” katanya.
Uu berharap seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah desa, agen, dan pangkalan LPG, dapat bersama-sama menjaga distribusi gas subsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Jangan ragu melapor jika menemukan penyimpangan. Subsidi ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kecil yang membutuhkan,” pungkasnya.
Langkah penguatan pengawasan tersebut menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kuningan dalam menjaga efektivitas program subsidi energi sekaligus melindungi hak masyarakat dan pelaku UMKM yang bergantung pada LPG 3 kilogram untuk kebutuhan sehari-hari maupun aktivitas usaha. (Angga)











































































































Discussion about this post