KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi menetapkan lima pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Kuningan periode 2026–2031 melalui Keputusan Bupati Kuningan Nomor 801 Tahun 2026.
Penetapan tersebut dilakukan setelah seluruh tahapan seleksi selesai dilaksanakan dan Pemerintah Kabupaten Kuningan menerima surat pertimbangan dari BAZNAS Republik Indonesia terkait calon pimpinan yang dinilai memenuhi syarat untuk memimpin lembaga pengelola zakat tersebut selama lima tahun ke depan.
Lima nama yang ditetapkan sebagai pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan periode 2026–2031 yakni H. Yusron Kholid Asep Z. Fauzi, Abdul Jalil Hermawan, H. Syarifudin dan Adang Romadona.
Penetapan tersebut menandai berakhirnya rangkaian seleksi yang dilaksanakan Tim Seleksi Pimpinan BAZNAS Kabupaten Kuningan di bawah koordinasi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Kuningan, Deniawan.
Sebelumnya, para peserta mengikuti sejumlah tahapan seleksi, mulai dari pendaftaran, seleksi administrasi, Computer Assisted Test (CAT), penulisan makalah, hingga wawancara.
Dari proses tersebut terpilih 10 kandidat terbaik yang selanjutnya diajukan kepada BAZNAS RI untuk menjalani verifikasi faktual bersama BAZNAS Provinsi Jawa Barat.
Hasil verifikasi kemudian menjadi dasar bagi BAZNAS RI dalam memberikan pertimbangan kepada Bupati Kuningan untuk menetapkan lima nama yang dinilai memiliki kapasitas, integritas, dan kompetensi untuk memimpin BAZNAS Kabupaten Kuningan.
Ketua Tim Seleksi, Deniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses seleksi, termasuk BAZNAS RI, BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Kementerian Agama Kabupaten Kuningan, kalangan akademisi, profesional, dan seluruh anggota tim seleksi.
Menurutnya, proses seleksi dilaksanakan secara terbuka, transparan, dan akuntabel guna menghasilkan pimpinan yang mampu mengelola zakat secara profesional dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
“BAZNAS memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan daerah, terutama dalam pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan kesejahteraan sosial melalui pengelolaan zakat, infak, serta sedekah,” ujarnya, Selasa (9/6).
Meski demikian, proses pembentukan kepengurusan belum sepenuhnya selesai. Sesuai Peraturan BAZNAS Nomor 1 Tahun 2019, kelima pimpinan yang telah ditetapkan masih harus menggelar rapat pleno untuk menentukan Ketua dan Wakil Ketua BAZNAS Kabupaten Kuningan periode 2026–2031.
Hasil rapat pleno tersebut akan menjadi dasar penerbitan Keputusan Bupati mengenai penetapan Ketua dan Wakil Ketua definitif sebelum pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar berharap jajaran pimpinan baru mampu menjalankan amanah dengan penuh integritas, profesionalisme, dan tanggung jawab.
Ia juga mendorong penguatan sinergi antara BAZNAS, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga sosial, dan masyarakat agar potensi zakat di Kabupaten Kuningan dapat dihimpun serta didayagunakan secara optimal.
“Dengan kepemimpinan yang baru, kami berharap BAZNAS Kabupaten Kuningan semakin maju, transparan, akuntabel, dan mampu memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” kata Dian.
Penetapan lima pimpinan baru tersebut menjadi langkah awal penguatan peran BAZNAS Kabupaten Kuningan sebagai lembaga pengelola zakat yang profesional dan berkontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan umat. (Angga)












































































































Discussion about this post