KUNINGAN, (FC).- Pernyataan Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengenai dugaan praktik penyimpangan dalam pelayanan perizinan mendapat perhatian Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Sujarwo, yang akrab disapa Mang Ewo.

Ia meminta pemerintah daerah membuktikan komitmen tersebut melalui pemeriksaan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Menurut Mang Ewo, peringatan terhadap aparatur yang diduga bermain dalam proses perizinan tidak cukup disampaikan melalui pernyataan di ruang publik. Pemerintah harus menindaklanjutinya dengan langkah konkret berdasarkan bukti dan ketentuan hukum.

“Jangan hanya menebar narasi di ruang publik soal adanya oknum perizinan yang bermain atau nakal. Kalau memang sudah mengantongi siapa orangnya, segera tindak dan berikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Mang Ewo.

Ia menilai, persoalan integritas pelayanan perizinan perlu ditangani secara serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap birokrasi.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan, permintaan imbalan, hingga praktik percaloan juga berpotensi menghambat iklim investasi daerah.

Sorotan tersebut mencuat setelah Bupati Dian menyampaikan peringatan mengenai pentingnya menjaga integritas pelayanan perizinan dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Perizinan, Penataan Ruang, dan Iklim Investasi, Jumat (16/10).

Dalam forum tersebut, Bupati mengingatkan aparatur agar tidak menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan, ataupun terlibat praktik percaloan.

Ia juga meminta setiap laporan dugaan penyimpangan ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sah serta mendorong transparansi pelayanan.

Menanggapi hal itu, Mang Ewo menegaskan, pernyataan kepala daerah harus diikuti sistem pengawasan dan mekanisme penindakan yang jelas. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat keseriusan pemerintah dalam membenahi pelayanan perizinan.

“Publik tentu menunggu langkah nyata, bukan sekadar pernyataan. Kalau memang ada aparatur yang menyalahgunakan kewenangan, meminta imbalan, atau terlibat praktik percaloan, harus ada tindak lanjut yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan agar setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif sebelum sanksi dijatuhkan. Proses pemeriksaan harus mengacu pada bukti dan prosedur yang berlaku agar penindakan tidak dilakukan secara sewenang-wenang.

“Kalau memang sudah ada bukti, proses sesuai aturan dan berikan sanksi yang setimpal dengan pelanggarannya. Tetapi kalau masih berupa dugaan, tentu harus diperiksa terlebih dahulu. Yang terpenting, jangan sampai ada kesan bahwa peringatan hanya berhenti sebagai retorika,” tambahnya.

Mang Ewo juga mendorong Pemkab Kuningan memperkuat pengawasan internal, mengevaluasi sistem pelayanan, serta memastikan pengaduan masyarakat ditangani secara transparan dan terukur.

Menurutnya, kepastian prosedur dan keterbukaan dalam pelayanan menjadi faktor penting bagi masyarakat maupun investor. Pelayanan yang bersih dan konsisten dinilai dapat membantu membangun kepercayaan terhadap pemerintah daerah.

“Investor membutuhkan kepastian, masyarakat membutuhkan pelayanan yang bersih, dan pemerintah harus mampu menjamin keduanya. Jika ingin kepercayaan publik terjaga, tunjukkan melalui tindakan nyata bahwa praktik penyimpangan tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tindakan pemeriksaan atau sanksi terhadap aparatur tertentu terkait dugaan penyimpangan perizinan yang disoroti tersebut. (Angga)