Investasi Citynine Rp170 Miliar, ALAMKU Soroti Izin Lingkungan
KUNINGAN, (FC).- Investasi pembangunan pabrik garmen PT Citynine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, senilai Rp170 miliar menuai sorotan.
Aliansi Masyarakat Kuningan (ALAMKU) mendesak pemerintah menuntaskan pemeriksaan perizinan lingkungan perusahaan tersebut dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Inisiator ALAMKU, Imam Royani, menegaskan, penghentian sementara aktivitas pembangunan tidak boleh menghentikan proses pemeriksaan.
Pemerintah diminta memastikan seluruh persyaratan perizinan, khususnya dokumen lingkungan, telah dipenuhi sebelum kegiatan pembangunan dilaksanakan.
Sorotan itu muncul setelah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan sebelumnya menyampaikan bahwa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Citynine masih dalam proses penyusunan.
“Penghentian sementara jangan sampai menjadi akhir penanganan. Pemerintah harus memeriksa status perizinan dan dugaan pelanggarannya secara menyeluruh. Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang memenuhi kriteria sanksi, penegakan hukum harus dilakukan sesuai ketentuan,” kata Imam.
ALAMKU juga menyoroti kemungkinan pengenaan denda administratif berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dalam ketentuan Pasal 515 yang dirujuk ALAMKU, denda administratif untuk kategori usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan, tetapi telah memiliki Perizinan Berusaha, disebut sebesar 2,5 persen dari nilai investasi dengan batas maksimal Rp3 miliar.
Dengan nilai investasi Rp170 miliar, perhitungan 2,5 persen mencapai Rp4,25 miliar. Namun, apabila kategori pelanggaran tersebut terbukti terpenuhi, pengenaan denda tetap mengikuti batas maksimal yang ditentukan dalam peraturan.
Sementara itu, Pasal 516 mengatur kategori usaha yang tidak memiliki Persetujuan Lingkungan sekaligus tidak memiliki Perizinan Berusaha. Denda administratif yang disebutkan sebesar 5 persen dari nilai investasi, dengan batas maksimum Rp3 miliar.
Berdasarkan nilai investasi PT Citynine, perhitungan 5 persen mencapai Rp8,5 miliar. Meski demikian, angka tersebut bukan nilai denda yang otomatis harus dibayarkan perusahaan.
Imam menegaskan, perhitungan tersebut masih berupa simulasi. Kepastian mengenai jenis pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan harus didasarkan pada hasil pemeriksaan serta kesesuaian kondisi perusahaan dengan ketentuan hukum.
“Dokumen yang masih dalam proses tidak sama dengan persetujuan yang sudah terbit. Pemerintah harus menjelaskan status hukumnya, memeriksa dasar pelaksanaan pembangunan, dan memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi,” ujarnya.
ALAMKU meminta instansi terkait, termasuk bidang lingkungan hidup dan Satpol PP Kabupaten Kuningan, berkoordinasi dalam menindaklanjuti hasil pengawasan di lapangan.
Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan status perizinan, mengidentifikasi bentuk pelanggaran jika ada, serta menentukan langkah penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Imam menyatakan, kritik terhadap persoalan perizinan bukan berarti menolak investasi.
Menurut dia, investasi dan penciptaan lapangan kerja tetap penting bagi perekonomian daerah, tetapi pelaksanaannya harus sejalan dengan ketentuan hukum dan perlindungan lingkungan.
“Investasi memang penting untuk membuka lapangan kerja dan menggerakkan ekonomi daerah. Namun, kepatuhan terhadap hukum juga wajib. Kami meminta pemerintah menuntaskan pemeriksaan secara transparan. Jika pelanggaran terbukti dan memenuhi kriteria pengenaan sanksi, aturan harus diterapkan secara konsisten,” tegasnya.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan terbaru dari PT Citynine International maupun instansi terkait mengenai hasil pemeriksaan perizinan lingkungan dan kemungkinan penerapan sanksi administratif terhadap perusahaan tersebut. (Angga)


Tinggalkan Balasan