KUNINGAN, (FC).- Sejumlah bangunan permanen pabrik garmen milik PT City Nine International di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Kuningan, mulai berdiri di atas lahan sekitar tujuh hektare.

Namun, di tengah berlangsungnya pembangunan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) perusahaan tersebut belum terbit, sedangkan proses penyusunan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) masih menyisakan tanda tanya.

Kondisi ini menjadi perhatian karena kepatuhan terhadap persyaratan bangunan dan lingkungan merupakan bagian penting dalam pelaksanaan pembangunan industri.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan, Ir. I Putu Bagiasna, membenarkan bahwa PBG untuk pembangunan pabrik tersebut belum diterbitkan.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan pemeriksaan sebelumnya, penyusunan dokumen AMDAL masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

“Saya waktu itu sempat panggil konsultan AMDAL-nya dan ketika dikroscek baru sampai ke tahapan Kerangka Acuan, paling sekitar 55 persen,” ungkap Putu, Rabu (14/10).

Menurut Putu, proses pengurusan PBG disebut tinggal menyelesaikan pembayaran. Namun, dokumen tersebut belum dapat diterbitkan karena proses AMDAL belum selesai.

“Belum terbit PBG-nya meskipun tinggal pembayaran saja, karena AMDAL-nya belum selesai,” katanya.

Menyikapi kondisi tersebut, Dinas PUTR Kabupaten Kuningan berencana menerjunkan tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) untuk memeriksa langsung aktivitas pembangunan di lokasi.

“Saya akan minta tim Wasdal untuk turun ke lapangan untuk kroscek,” tegasnya.

Di sisi lain, perwakilan PT City Nine International, Jeni, memberikan keterangan berbeda mengenai perkembangan perizinan perusahaan.

Ia menyatakan, perusahaan telah memiliki perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) serta izin pengeboran air. Sementara itu, proses pengurusan PBG diklaim telah mencapai sekitar 80 persen.

“Sudah 80 persen. Tinggal bayar saja, masih ada hitungan bangunan,” ujar Jeni.

Terkait dokumen AMDAL, Jeni menyebut prosesnya telah mendekati tahap akhir.

“AMDAL tinggal terbit saja,” katanya.

Perbedaan keterangan tersebut menyisakan pertanyaan mengenai status terkini dokumen lingkungan perusahaan. Pasalnya, keterangan Dinas PUTR berdasarkan pemeriksaan sebelumnya menyebutkan penyusunan AMDAL masih berada pada tahap kerangka acuan dengan progres sekitar 55 persen.

Untuk memastikan perkembangannya, diperlukan verifikasi lebih lanjut terhadap dokumen lingkungan tersebut oleh instansi yang berwenang.

Jeni juga menjelaskan, aktivitas di lokasi, berdasarkan pengetahuannya, masih mencakup pekerjaan pengelasan, penyimpanan bahan, serta persiapan kebutuhan pekerja.

Ia mengklaim perusahaan telah memiliki site plan dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Selain itu, sosialisasi kepada masyarakat sekitar terkait proses AMDAL disebut telah dilakukan.

Kendati demikian, kepemilikan dokumen OSS, site plan, dan PKKPR tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi. Status PBG dan pemenuhan kewajiban lingkungan tetap perlu dipastikan berdasarkan dokumen resmi serta ketentuan yang berlaku.

Pembangunan pabrik garmen tersebut berpotensi membuka lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Kabupaten Kuningan. Namun, manfaat investasi perlu berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap ketentuan tata ruang, persyaratan bangunan gedung, dan perlindungan lingkungan.

Rencana pemeriksaan lapangan oleh Dinas PUTR menjadi langkah penting untuk memperoleh gambaran faktual mengenai aktivitas pembangunan dan status perizinannya.

Pemeriksaan tersebut diharapkan dapat memperjelas apakah pelaksanaan pembangunan telah sesuai dengan persyaratan yang berlaku serta menentukan tindak lanjut apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Publik pun menunggu penjelasan lebih lanjut dari instansi terkait mengenai status PBG dan dokumen lingkungan PT City Nine International.

Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan investasi di Kabupaten Kuningan berjalan transparan, memberikan kepastian hukum, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Sebab, kepastian perizinan bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan, melainkan juga bagian dari pengawasan pembangunan agar setiap kegiatan industri berjalan sesuai ketentuan. (Angga)