KAB.CIREBON, (FC).- Persoalan dugaan peralihan aset tanah kas desa (TKD) milik Pemerintah Desa Babakan, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon, mulai menemukan kejelasan setelah digelar audiensi antara masyarakat dan pemerintah desa di aula desa setempat, Rabu (14/10).

Dalam pertemuan tersebut, sejumlah pihak memberikan klarifikasi terkait status beberapa bidang tanah kas desa, termasuk lahan pengganti atau tukar guling yang berkaitan dengan pembangunan sekolah menengah pertama (SMP).

Tokoh masyarakat Desa Babakan, Sanadi, mengatakan, berdasarkan penjelasan dalam audiensi, lahan pengganti yang berkaitan dengan pembangunan SMP tersebut tetap menjadi aset pemerintah desa. Proses pendaftaran untuk sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga mulai dilakukan.

“Penjelasannya, tanah kas desa yang digunakan untuk bangunan SMP itu memiliki lahan pengganti. Tanah pengganti tersebut kembali menjadi milik desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Sanadi.

Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat sekitar lima bidang tanah kas desa yang menjadi perhatian dan dipertanyakan masyarakat.

Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui audiensi yang melibatkan pemerintah desa, pemilik lahan, pihak kecamatan, tokoh masyarakat, serta unsur kepolisian.

“Alhamdulillah, setelah audiensi ini, persoalan yang kemarin dipermasalahkan mulai jelas. Pemerintah desa sudah memberikan penjelasan, pemilik lahan juga sudah menjelaskan, dan semuanya dimediasi oleh Pak Camat bersama beberapa tokoh sesepuh masyarakat serta anggota Polsek Ciwaringin,” katanya.

Sanadi mengaku puas dengan hasil pertemuan tersebut. Ia berharap, keterbukaan informasi mengenai aset desa terus ditingkatkan, termasuk dalam pengelolaan tanah kas desa dan pendapatan yang dihasilkan.

Menurutnya, kejelasan aset dan transparansi pengelolaan keuangan menjadi hal penting agar hasil pemanfaatan tanah kas desa dapat masuk ke kas desa dan digunakan untuk mendukung pembangunan serta kepentingan masyarakat.

“Insyaallah, kita puas dengan hasil audiensi ini. Artinya, transparansi di Desa Babakan mulai terbuka. Aset desa harus jelas, pendapatannya juga harus masuk ke kas desa, dan semoga bisa bermanfaat untuk pembangunan masyarakat desa ke depannya,” tegasnya.

Sebelumnya, persoalan tersebut mencuat setelah ditemukan sejumlah kuitansi pembayaran lahan yang disebut tidak lagi ditujukan kepada Pemerintah Desa Babakan. Tanah bengkok yang dipersoalkan berada di wilayah Dusun Kayen, Desa Susukan, Kecamatan Susukan.

Sanadi mengaku menemukan dokumen pembayaran lahan hingga 2026. Temuan itu mendorongnya mempertanyakan status kepemilikan dan pengelolaan tanah yang berkaitan dengan aset desa tersebut.

Ia menilai, persoalan itu perlu ditelusuri secara terbuka karena menyangkut aset desa dan potensi Pendapatan Asli Desa (PADes). Pengelolaan tanah kas desa, menurutnya, harus sesuai ketentuan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

Sementara itu, Kuwu Desa Babakan, Satori, menyatakan pemerintah desa terbuka untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai pengelolaan PADes maupun sumber anggaran lainnya, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia menilai, keterbukaan dan transparansi merupakan bagian penting dalam mendorong kemajuan serta mewujudkan pemerintahan Desa Babakan yang bermartabat.

Dalam audiensi tersebut, pihak-pihak yang sebelumnya berselisih dengan kuwu juga menyatakan perdamaian atau islah. Kesepakatan itu disaksikan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Ciwaringin.

Meski audiensi menghasilkan klarifikasi dan perdamaian, kejelasan administrasi serta status hukum setiap bidang tanah tetap penting untuk memastikan seluruh aset desa tercatat dan terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (Johan)