KUNINGAN, (FC).- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan menghentikan sementara pembangunan pabrik garmen di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu.

Langkah tersebut diambil setelah petugas menemukan pembangunan berlangsung ketika sejumlah persyaratan perizinan belum terpenuhi.

Selain menghentikan aktivitas pembangunan, Satpol PP menjatuhkan denda administratif sebesar Rp500 ribu kepada pihak perusahaan. Dua dokumen yang menjadi perhatian adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Perwakilan perusahaan dipanggil ke kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Kamis (15/10), untuk menjalani pembinaan sekaligus menindaklanjuti penghentian pembangunan yang dilakukan sehari sebelumnya.

Kepala Satpol PP Kabupaten Kuningan, H. M. Budi Alimudin, mengatakan, penindakan tersebut bermula dari pengaduan masyarakat yang diterima melalui kalangan media. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan pengecekan langsung ke lokasi.

“Informasi awal kami dapatkan justru dari dumas (pengaduan masyarakat) dari teman-teman media. Kemudian kami tindak lanjuti dan menugaskan Kabid Gakda beserta staf untuk melihat kejelasan terkait regulasi yang sudah didapatkan,” ujar Budi saat dihubungi.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan proses perizinan pembangunan belum sepenuhnya selesai. Pihak perusahaan masih mengurus Amdal, sedangkan PBG belum diterbitkan.

Budi menegaskan, perusahaan tidak boleh melanjutkan pembangunan dengan alasan proses perizinan masih berjalan. Pihaknya juga meminta perusahaan membuat surat pernyataan untuk menghentikan seluruh aktivitas pembangunan sampai persyaratan yang diwajibkan terpenuhi.

“Sudah kami hentikan sejak hari kemarin. Alhamdulillah, perwakilan perusahaan kooperatif dan mengakui ada ketidaksinkronan antara permohonan yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Mereka merasa bisa melaksanakan pembangunan sambil menunggu proses perizinan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza, S.H., menjelaskan, perusahaan sebenarnya telah menjalani sejumlah tahapan pengurusan izin. Namun, proses tersebut belum seluruhnya rampung.

Menurut Allex, pihak perusahaan diduga menganggap hasil pembahasan dalam Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) yang menyatakan rencana investasi sesuai dengan tata ruang sudah cukup menjadi dasar untuk memulai pembangunan.

Padahal, kesesuaian rencana investasi dengan tata ruang tidak otomatis berarti seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi.

“Di Forum Penataan Ruang Daerah itu sudah disepakati bahwa investasi yang akan mereka lakukan sesuai dengan tata ruang. Hanya saja, bukan berarti mereka bisa membangun,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan pematangan lahan memiliki batasan tersendiri. Sementara itu, pekerjaan yang mengarah pada pembangunan, termasuk pemagaran dan pendirian bangunan, harus mengikuti ketentuan perizinan yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima Satpol PP, area pembangunan pabrik tersebut diperkirakan mencapai tujuh hektare dan direncanakan untuk dua bangunan.

Allex menegaskan, penghentian sementara tidak memiliki batas waktu tertentu. Aktivitas pembangunan baru dapat dilanjutkan setelah perusahaan memenuhi persyaratan perizinan, khususnya PBG.

“Kalau batas waktu, kita tidak ada batas waktu. Selama mereka belum ada PBG, mereka tidak bisa melakukan aktivitas,” tegasnya.

Satpol PP akan berkoordinasi dengan perangkat daerah teknis untuk memantau perkembangan pengurusan dokumen perusahaan sekaligus memastikan pembangunan tidak kembali berjalan sebelum persyaratan dipenuhi.

Ia juga menegaskan, tindakan tersebut berupa penghentian sementara, bukan penyegelan lokasi.

Melalui penindakan tersebut, Satpol PP meminta perusahaan mematuhi ketentuan perizinan sebelum melanjutkan pembangunan pabrik garmen di Desa Cieurih, Kecamatan Cidahu. (Angga)