KUNINGAN, (FC).- Penanganan kasus foto viral yang diduga melibatkan seorang pejabat eselon III di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan berinisial D memasuki tahap baru.
Setelah investigasi internal rampung dilakukan Inspektorat, kini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kuningan mulai menyiapkan sanksi disiplin terhadap yang bersangkutan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, UU Kusmana, mengatakan pemerintah daerah bergerak cepat menyikapi beredarnya foto yang sempat menjadi perhatian publik tersebut.
Inspektorat langsung ditugaskan untuk melakukan penelusuran guna memastikan identitas serta kronologi kejadian yang melibatkan ASN dimaksud.
“Sejak foto itu viral, kami menugaskan Inspektorat untuk melakukan investigasi internal. Kami ingin memastikan kebenaran informasi yang beredar sekaligus mengetahui duduk persoalannya,” ujar UU Kusmana saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (11/6).
Menurutnya, proses pemeriksaan telah selesai dilakukan dan hasilnya sudah dilaporkan kepada Bupati Kuningan. Dalam pemeriksaan tersebut, ASN berinisial D dipanggil untuk memberikan klarifikasi terkait foto yang beredar luas di media sosial.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui bahwa foto tersebut merupakan foto dirinya. Kepada tim pemeriksa, D menjelaskan foto itu dibuat sekitar tahun 2020 dan diklaim untuk kepentingan pribadi.
“Hasil pemeriksaan sudah disampaikan kepada Pak Bupati. Yang bersangkutan mengakui bahwa foto itu adalah dirinya dan peristiwa tersebut terjadi beberapa tahun lalu,” kata UU.
Menindaklanjuti hasil investigasi tersebut, pemerintah daerah kini fokus pada proses penegakan disiplin ASN.
Sekda menegaskan bahwa penanganan perkara tidak bergantung pada ada atau tidaknya laporan resmi dari masyarakat, melainkan berdasarkan kewajiban pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.
“Ini menyangkut etika dan perilaku ASN. Karena itu harus ada langkah antisipasi dan mitigasi. Hasil investigasi Inspektorat wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
BKPSDM pun telah membentuk tim khusus untuk mengkaji hasil investigasi sekaligus menentukan jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Besaran sanksi akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran setelah proses kajian selesai dilakukan.
“Tim BKPSDM sudah dibentuk dan sedang bekerja. Sanksi pasti ada, namun bentuknya apakah ringan, sedang, atau berat akan ditentukan berdasarkan hasil kajian dan ketentuan disiplin ASN,” jelas UU.
Ia menambahkan, pemerintah daerah tidak ingin berspekulasi terhadap berbagai informasi yang berkembang di luar hasil pemeriksaan resmi.
Fokus utama saat ini adalah memastikan proses penegakan disiplin berjalan objektif, profesional, dan sesuai regulasi kepegawaian.
Kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut kini memasuki tahap penentuan sanksi. Pemerintah Kabupaten Kuningan memastikan seluruh proses dilakukan secara transparan dengan tetap mengedepankan aturan dan mekanisme yang berlaku bagi aparatur sipil negara. (Angga)
















































































































Discussion about this post