KUNINGAN, (FC).- Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan akhirnya terungkap.
Nilai tersebut dipaparkan dalam ekspose hasil appraisal yang dilakukan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) bersertifikat Kementerian Keuangan RI di Ruang Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (12/6).
Hasil penilaian independen itu menjadi salah satu syarat penting untuk mengaktifkan kembali pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang sempat dihentikan sejak Februari 2026 karena persoalan administrasi dan pemenuhan regulasi.
Perwakilan KJPP Kampianus & Partner, Dedi Supriadi, menjelaskan bahwa penetapan nilai tunjangan perumahan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta kondisi pasar properti di Kabupaten Kuningan.
Berdasarkan hasil survei dan analisis terhadap sejumlah properti yang dinilai representatif, tunjangan perumahan Ketua DPRD ditetapkan sebesar Rp24 juta per bulan. Sementara untuk Wakil Ketua DPRD sebesar Rp22 juta per bulan dan anggota DPRD sebesar Rp19 juta per bulan.
“Nilai tersebut merupakan harga sewa rumah kosong dan tidak termasuk fasilitas tambahan seperti perabot rumah tangga maupun biaya utilitas,” ujar Dedi saat memaparkan hasil appraisal.
Ia menjelaskan, penilaian dilakukan menggunakan metode Pendekatan Pendapatan dengan teknik Gross Income Multiplier (GIM).
Standar rumah jabatan Ketua DPRD dihitung berdasarkan luas tanah sekitar 500 meter persegi dengan bangunan dua lantai seluas 250 meter persegi.
Adapun rumah jabatan Wakil Ketua DPRD menggunakan parameter luas tanah 350 meter persegi dengan luas bangunan sekitar 150 meter persegi.
Selain tunjangan perumahan, DPRD Kabupaten Kuningan juga menerima hasil appraisal untuk tunjangan transportasi. Penilaian dilakukan oleh KJPP Totok Waskito & Partner melalui survei terhadap sejumlah perusahaan rental kendaraan di Kabupaten Kuningan, Kabupaten Cirebon, dan Kota Cirebon.
Dari hasil kajian tersebut, nilai tunjangan transportasi bagi anggota DPRD yang tidak memperoleh fasilitas kendaraan dinas ditetapkan sebesar Rp14 juta per bulan.
Nominal tersebut dihitung berdasarkan skema sewa kendaraan selama 30 hari kalender penuh, termasuk hari libur dan akhir pekan.
Sekretaris DPRD Kabupaten Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, menegaskan bahwa nilai yang diumumkan masih berupa angka bruto atau kotor dan belum dipotong kewajiban perpajakan.
“Angka tersebut masih gross dan nantinya akan dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh 21) sebelum disalurkan kepada penerima,” kata Guruh.
Menurutnya, hasil appraisal tersebut selanjutnya akan dibahas bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum dijadikan dasar penetapan kebijakan dan penganggaran secara resmi.
Guruh menambahkan, penggunaan jasa penilai independen dilakukan untuk memastikan penetapan tunjangan memiliki dasar perhitungan yang objektif, transparan, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan rampungnya proses appraisal, salah satu tahapan penting dalam pencairan kembali tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Kuningan telah terpenuhi.
Namun realisasinya masih menunggu pembahasan lanjutan bersama TAPD serta penyelesaian proses administrasi yang berlaku. (Angga)












































































































Discussion about this post