MAJALENGKA, (FC).– Di tengah besarnya jumlah penduduk Kabupaten Majalengka yang telah mencapai sekitar 1,3 juta jiwa, minat masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji dinilai masih relatif rendah.
Hingga pertengahan 2026, jumlah warga yang tercatat sebagai pendaftar haji baru berada di kisaran 21.000 orang.
Data tersebut menjadi perhatian Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka yang terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mendaftarkan diri lebih dini untuk menunaikan rukun Islam kelima.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka, H. Abu Mansyur, menilai angka pendaftar tersebut masih jauh dari potensi yang dimiliki daerah. Menurutnya, apabila diasumsikan setengah dari total penduduk memiliki kemampuan ekonomi untuk merencanakan ibadah haji, jumlah pendaftar saat ini masih tergolong sangat kecil.
“Jumlah pendaftar haji di Majalengka saat ini sekitar 21 ribu orang. Jika dibandingkan dengan jumlah penduduk yang mencapai 1,3 juta jiwa, tentu angka ini masih sangat rendah dan perlu menjadi perhatian bersama,” ujar H. Abu Mansyur, Jumat (12/6).
Ia menggambarkan kondisi tersebut layaknya sebuah masjid megah berkapasitas seribu orang, namun hanya diisi belasan jemaah. Analogi itu digunakan untuk menunjukkan masih besarnya ruang yang dapat dioptimalkan dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai calon jemaah haji.
Menurut Abu Mansyur, salah satu tantangan utama yang dihadapi adalah pemahaman masyarakat yang masih beranggapan bahwa kewajiban haji baru dimulai ketika seseorang siap berangkat ke Tanah Suci. Padahal, dalam kondisi sistem antrean yang panjang seperti saat ini, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah segera mendaftarkan diri.
“Kami terus mengedukasi masyarakat bahwa dalam konteks sekarang, yang paling penting adalah mendaftar terlebih dahulu. Proses pendaftarannya pun relatif mudah, cepat, dan telah difasilitasi pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, calon pendaftar hanya perlu membuka tabungan haji dengan setoran awal sebesar Rp25 juta melalui bank penerima setoran. Setelah itu, proses pendaftaran di Kantor Kementerian Haji dan Umrah dapat diselesaikan dalam waktu singkat dengan melengkapi dokumen berupa KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran.
Lebih lanjut, Abu Mansyur mengungkapkan bahwa faktor pemahaman mengenai konsep “mampu” dalam kewajiban haji juga turut memengaruhi rendahnya minat pendaftaran. Sebagian masyarakat masih menafsirkan kemampuan semata-mata sebagai kesiapan finansial yang sempurna atau kondisi spiritual yang ideal, sehingga memilih menunda pendaftaran hingga waktu yang tidak pasti.
Padahal, berdasarkan pengalaman di lapangan, banyak jemaah yang akhirnya berangkat ke Tanah Suci berasal dari kalangan ekonomi menengah hingga menengah ke bawah. Mereka terdiri dari petani, pedagang kecil, buruh, hingga penarik becak yang secara konsisten mempersiapkan biaya haji sejak dini.
“Fakta di lapangan menunjukkan bahwa banyak jemaah yang berangkat bukan berasal dari kalangan ekonomi atas. Mereka berhasil berangkat karena memiliki komitmen kuat dan menjadikan haji sebagai prioritas dalam perencanaan hidupnya,” jelasnya.
Sementara itu, terkait masa tunggu keberangkatan, Abu Mansyur menjelaskan bahwa saat ini sistem antrean haji menggunakan kuota nasional. Akibatnya, masa tunggu keberangkatan bagi calon jemaah di berbagai daerah, termasuk Majalengka, berada pada kisaran 29 hingga 30 tahun.
Meski demikian, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan panjangnya masa tunggu sebagai alasan untuk menunda pendaftaran. Sebab, pemerintah memiliki sejumlah mekanisme percepatan yang sah dan resmi, seperti pengisian kuota akibat pembatalan keberangkatan serta penggabungan mahram yang telah diatur sesuai ketentuan.
Di Kabupaten Majalengka sendiri, setiap tahun terdapat ratusan porsi haji yang kosong akibat berbagai faktor, mulai dari jamaah yang meninggal dunia, mengalami sakit berat, hingga kendala ekonomi. Kondisi tersebut membuka peluang bagi calon jemaah lain yang telah lebih dulu masuk dalam daftar tunggu.
Melalui berbagai upaya sosialisasi yang terus dilakukan, Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Majalengka berharap semakin banyak masyarakat yang memahami pentingnya mendaftarkan diri lebih awal, sehingga kesempatan untuk menunaikan ibadah haji di masa mendatang dapat terbuka lebih luas. (Munadi)













































































































Discussion about this post