KAB.CIREBON, (FC).- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon mendorong adanya penyesuaian regulasi terkait standar harga pemerintah daerah agar lebih responsif terhadap dinamika ekonomi dan perubahan harga pasar yang terjadi di lapangan.
Kepala DPUTR Kabupaten Cirebon, Sunanto, mengatakan ketentuan standar harga yang berlaku saat ini kerap menjadi kendala dalam pelaksanaan sejumlah kegiatan pemerintah.
Bahkan, beberapa proses kontrak pekerjaan sempat mengalami keterlambatan karena harus menyesuaikan dengan harga riil di pasaran.
“Beberapa harga sudah kami upayakan untuk disesuaikan. Namun ada juga kontrak pekerjaan yang sempat terlambat karena harus mengikuti perkembangan harga pasar,” ujar Sunanto, Kamis (11/6).
Menurutnya, persoalan tersebut memerlukan perhatian bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, terutama dalam penyusunan regulasi yang berkaitan dengan standar harga sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan pemerintahan.
Ia menilai kondisi ekonomi yang terus berubah membuat penetapan harga dalam jangka waktu tertentu menjadi sulit dipertahankan.
Karena itu, regulasi yang mengatur standar harga perlu dirancang lebih adaptif agar dapat mengikuti perkembangan harga yang terjadi setiap saat.
“Dalam kondisi ekonomi yang dinamis, pemerintah daerah tidak bisa memastikan harga akan tetap sama sepanjang tahun. Karena itu, standar harga harus mempertimbangkan kondisi pasar yang berlaku,” katanya.
Sunanto mencontohkan harga bahan bakar minyak (BBM) yang sangat bergantung pada kebijakan pemerintah pusat serta perkembangan ekonomi nasional dan global. Situasi tersebut, kata dia, menjadi salah satu alasan perlunya mekanisme penyesuaian harga dalam regulasi daerah.
Untuk itu, pihaknya mengusulkan agar Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) tentang standar harga memuat klausul khusus yang memungkinkan penyesuaian secara otomatis ketika terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah atau lembaga berwenang.
“Perlu ada solusi dalam regulasi, baik melalui Perda maupun Perbup. Misalnya dicantumkan klausul bahwa jika terjadi perubahan harga yang ditetapkan pemerintah, maka standar harga daerah dapat menyesuaikan dengan harga pasar yang berlaku,” jelasnya.
Menurut Sunanto, mekanisme tersebut akan memberikan kepastian bagi pelaksana kegiatan sekaligus mempercepat proses administrasi tanpa harus berulang kali melakukan revisi regulasi setiap kali terjadi fluktuasi harga.
“BBM menjadi contoh yang paling nyata. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan menentukan harganya. Karena itu, standar harga daerah harus mampu mengikuti perkembangan harga yang berlaku di pasar,” tandasnya. (Ghofar)













































































































Discussion about this post