KUNINGAN, (FC).- Tertundanya penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 memunculkan berbagai spekulasi.
Di saat 21 kabupaten/kota di Jawa Barat telah menerima hasil pemeriksaan beserta opini BPK, Kabupaten Kuningan justru masih harus menunggu hingga akhir Juni 2026.
Sorotan tersebut datang dari Pengamat Kebijakan Publik Kabupaten Kuningan, Abidin. Menurutnya, penundaan yang terjadi berbeda dari pola penyerahan LHP di daerah lain sehingga menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
“Sebanyak 21 kabupaten/kota di Jawa Barat sudah menerima opini BPK. Sementara Kabupaten Kuningan yang sebelumnya disebut telah menerima undangan penyerahan hasil pemeriksaan, justru mengalami penundaan hingga 24 Juni. Tentu publik bertanya-tanya mengenai alasan di balik penundaan tersebut,” ujar Abidin saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/6).
Menurutnya, kondisi tersebut patut menjadi perhatian karena opini BPK merupakan salah satu indikator penting dalam menilai kualitas tata kelola dan akuntabilitas keuangan daerah.
Abidin menduga penundaan itu berkaitan dengan sejumlah temuan yang masih memerlukan pendalaman dalam proses pemeriksaan.
Ia bahkan memperkirakan Kabupaten Kuningan berpotensi kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sebagaimana yang diterima pada laporan keuangan tahun sebelumnya.
“Jika nanti kembali memperoleh opini WDP, maka itu akan menjadi dua tahun berturut-turut setelah laporan keuangan tahun 2024 juga mendapatkan opini yang sama,” katanya.
Ia menilai opini WDP merupakan sinyal bahwa masih terdapat aspek pengelolaan keuangan daerah yang perlu dibenahi. Karena itu, pemerintah daerah diminta memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat terkait perkembangan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.
Lebih lanjut, Abidin menyinggung adanya dugaan persoalan terkait pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan yang disebut turut menjadi objek pemeriksaan BPK.
“Persoalan tunjangan DPRD ini menjadi salah satu isu yang perlu dicermati. Namun tentu kita tetap harus menunggu hasil resmi dan kesimpulan akhir dari BPK,” ujarnya.
Abidin juga mengingatkan agar seluruh pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum hasil pemeriksaan resmi diumumkan. Menurutnya, opini BPK harus dipahami berdasarkan fakta dan hasil audit yang objektif.
Ia mencontohkan pengalaman di daerah lain yang menunjukkan bahwa opini keuangan tidak selalu menutup kemungkinan munculnya persoalan hukum di kemudian hari apabila ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran.
Meski demikian, ia berharap Kabupaten Kuningan tetap mampu mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan menyelesaikan setiap catatan yang menjadi perhatian auditor.
“Kita tunggu hasil resminya pada 24 Juni mendatang. Yang terpenting, seluruh proses berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penyerahan LHP BPK RI atas LKPD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2025 dijadwalkan berlangsung pada 24 Juni 2026. Hasil audit tersebut nantinya akan menjadi dasar penilaian terhadap akuntabilitas dan tata kelola keuangan Pemerintah Kabupaten Kuningan. (Angga)












































































































Discussion about this post