BANDUNG, (FC).- Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022–2025.
Ketidakhadiran Syaefudin dikonfirmasi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya.
Menurutnya, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jabar memanggil tiga tersangka untuk diperiksa pada Jumat (12/6), namun hanya dua orang yang hadir.
“Penyidik telah memanggil tiga tersangka, yakni S, IM, dan AF. Yang hadir memenuhi panggilan adalah IM dan AF, sedangkan S tidak hadir dengan alasan sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada penyidik,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Kasus yang tengah ditangani Kejati Jabar tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Indramayu.
Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nilai kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp18 miliar.
Syaefudin diketahui menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024 saat kebijakan pemberian tunjangan tersebut berlangsung.
Sementara tersangka lainnya, IM, menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris DPRD Indramayu sekaligus pengguna anggaran pada periode November 2021 hingga Agustus 2022. Adapun AF merupakan Sekretaris DPRD Indramayu sejak Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Nur mengatakan penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang hadir. Karena itu, pihaknya belum dapat menyampaikan lebih jauh mengenai hasil pemeriksaan maupun perkembangan penyidikan lainnya.
“Terkait hasil pemeriksaan maupun penggeledahan yang telah dilakukan sebelumnya, kami belum bisa menyampaikan karena proses penyidikan masih berjalan,” katanya.
Ia juga menegaskan hingga saat ini penyidik belum melakukan upaya penahanan terhadap para tersangka. Sementara terkait kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Syaefudin, Kejati Jabar masih akan mempelajari surat keterangan yang telah diterima dari yang bersangkutan.
“Kami baru menerima pemberitahuan ketidakhadiran karena alasan sakit, sehingga untuk jadwal pemanggilan berikutnya masih menunggu keputusan penyidik,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jawa Barat telah menerbitkan surat panggilan tersangka kepada Syaefudin melalui Surat Nomor SP-21/M.2.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Surat tersebut memerintahkan yang bersangkutan hadir untuk diperiksa sebagai tersangka di Rumah Penyidikan Pidsus Kejati Jabar.
Penetapan tersangka terhadap Syaefudin disebut merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-65/M.2/Fd.2/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025 serta Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-364/M.2/Fd.2/06/2026 tertanggal 8 Juni 2026.
Hingga berita ini diturunkan, Syaefudin maupun kuasa hukumnya belum memberikan keterangan resmi terkait ketidakhadirannya dalam pemeriksaan maupun substansi perkara yang tengah disidik Kejati Jawa Barat. (Agus Sugianto)











































































































Discussion about this post