KAB.CIREBON, (FC).- Warga mengeluhkan masih bebasnya kendaraan bertonase besar melintas di Jalan Ki Ageng Tapa, Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, meski telah ada pengaturan jam operasional. Kondisi ini dinilai sebagai bukti lemahnya penegakan aturan di lapangan.
Nuryanto, warga Desa Gesik, menegaskan bahwa persoalan lalu lintas akibat kendaraan besar seharusnya dapat diminimalisir jika aturan ditegakkan secara konsisten.
“Kalau ingin lalu lintas tertib, kuncinya penegakan aturan. Aparat harus tegas,” ujarnya, Rabu (6/5).
Jalan Ki Ageng Tapa yang melintasi wilayah Desa Dawuan, Gesik, hingga Astapada diketahui memiliki lebar sekitar tiga meter dan berada di kawasan padat penduduk serta dekat dengan sejumlah sekolah dasar. Meski demikian, jalan tersebut kerap dilalui truk besar di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Selain membahayakan pengguna jalan, kondisi ini juga memperparah kerusakan infrastruktur. Sejumlah titik jalan dilaporkan berlubang dan rusak, ditambah saluran irigasi di sisi jalan yang sebagian tertutup bangunan liar.
Kelani, warga setempat, menyebut keberadaan kendaraan bertonase besar di jalur tersebut sudah berlangsung lama. Hal ini dipicu banyaknya aktivitas industri di wilayah Astapada yang menjadikan Jalan Ki Ageng Tapa sebagai akses utama.
“Truk besar sudah lama lewat sini karena ini satu-satunya akses keluar masuk kendaraan dari kawasan industri,” katanya.
Menurutnya, lemahnya pengawasan dari Dinas Perhubungan dan kepolisian menjadi penyebab utama masih maraknya pelanggaran jam operasional.
Warga berharap pemerintah dan aparat terkait segera mengambil langkah tegas agar aturan yang telah ditetapkan tidak hanya menjadi formalitas, tetapi benar-benar diterapkan demi keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur. (Johan)













































































































Discussion about this post