KAB.CIREBON, (FC).- Pelayanan uji KIR di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon dikeluhkan warga setelah unggahan di media sosial menjadi viral.
Warga menyoroti lamanya proses pelayanan meski jumlah antrean kendaraan dinilai tidak terlalu banyak.
Dalam unggahan tersebut, warga mengaku harus menunggu hingga hampir tiga jam hanya untuk mendapatkan nomor antrean. Proses pemeriksaan kendaraan hingga penerbitan hasil uji KIR juga disebut memakan waktu seharian.
Keluhan itu memicu tanggapan serupa dari masyarakat lain yang mengaku mengalami hal yang sama saat melakukan perpanjangan KIR.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Seksi Pengujian Sarana pada Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kabupaten Cirebon, Diyanto, mengakui adanya kendala teknis saat pelayanan berlangsung.
“Memang saat itu terjadi gangguan pada aplikasi, dalam arti jaringan tidak mendukung,” ujarnya, Rabu (6/5).
Ia menjelaskan, pelayanan uji kendaraan sangat bergantung pada sistem aplikasi dan jaringan. Ketika terjadi gangguan, proses pelayanan menjadi terhambat.
“Pelayanan uji kendaraan ini sepenuhnya berbasis jaringan dan aplikasi. Jika sistem terganggu, kami tetap melayani secara manual,” katanya.
Menurutnya, pelayanan manual dilakukan agar masyarakat tetap terlayani meskipun berdampak pada waktu proses yang lebih lama.
“Ketika ada gangguan, kami lakukan pelayanan manual agar masyarakat tidak kecewa. Kendalanya memang pada waktu pelayanan,” ungkapnya.
Diyanto menambahkan, gangguan jaringan biasanya berlangsung singkat. Namun pada kejadian yang viral, gangguan terjadi cukup lama hingga hampir dua jam.
“Setelah itu kembali normal dan pelayanan dilanjutkan menggunakan aplikasi,” jelasnya.
Selain faktor teknis, kondisi cuaca juga disebut memengaruhi kestabilan jaringan yang berdampak pada pelayanan.
Dishub Kabupaten Cirebon mengimbau masyarakat untuk mengurus uji KIR secara langsung tanpa melalui perantara guna menjaga transparansi dan menghindari praktik percaloan. (Johan)












































































































Discussion about this post