KUNINGAN, (FC).- Polemik tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kuningan kembali mendapat sorotan. Praktisi hukum Kuningan, Abdul Latief Usman, menilai Surat Keputusan (SK) Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS-413/2025 berpotensi mengandung cacat hukum karena diduga tidak memiliki dasar teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Menurut Abdul Latief, keberadaan Perbup menjadi syarat penting dalam penetapan teknis dan besaran tunjangan DPRD sebagaimana diatur dalam regulasi yang lebih tinggi.
“Dalam kajian Hukum Tata Usaha Negara, SK Bupati Kuningan Nomor 900/KPTS-413/2025 dapat dinilai tidak sah karena tidak didukung dasar hukum berupa Perbub,” ujarnya, Senin (11/5).
Ia menjelaskan, penerbitan SK Bupati semestinya mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, Peraturan Daerah tentang hak keuangan DPRD, hingga Peraturan Bupati sebagai aturan teknis pelaksanaan.
Menurutnya, dalam hukum administrasi negara, SK Bupati merupakan produk hukum yang bersifat penetapan atau beschikking sehingga tidak dapat berdiri sendiri tanpa landasan aturan yang lebih umum.
“SK Bupati hanya bersifat pelaksana. Sedangkan Perbub menjadi dasar hukum utama dalam penetapan besaran dan teknis tunjangan,” jelasnya.
Abdul Latief menilai, apabila SK diterbitkan tanpa Perbub, maka keputusan tersebut berpotensi mengandung cacat administrasi, cacat prosedur, hingga cacat kewenangan.
Ia juga menyinggung adanya potensi konsekuensi pidana apabila kebijakan tersebut terbukti merugikan keuangan negara. Menurutnya, penyalahgunaan kewenangan yang berdampak pada kerugian negara dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Abdul Latief menyebut SK Bupati tersebut juga berpotensi digugat melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk meminta pembatalan keputusan maupun penghentian pembayaran tunjangan yang bersumber dari SK tersebut.
Polemik tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan hingga kini terus menjadi perhatian publik dan memunculkan berbagai tanggapan dari kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga masyarakat terkait legalitas dasar pencairan tunjangan tersebut. (Angga)













































































































Discussion about this post