KUNINGAN, (FC).- Pemerintah Kabupaten Kuningan resmi memulai program Desa Cinta Statistik (Desa Cantik) 2026 sebagai upaya memperkuat pembangunan berbasis data akurat hingga tingkat desa.
Program tersebut dicanangkan Bupati Kuningan, H Dian Rachmat Yanuar, saat memimpin apel pagi di Halaman Setda Kuningan, Senin (11/5).
Peluncuran Desa Cantik dirangkaikan dengan persiapan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 serta penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Kuningan dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Cirebon terkait penerapan restorative justice bagi anak berhadapan dengan hukum.
Hadir dalam kegiatan itu jajaran kepala SKPD, Kepala BPS Kuningan Urip Sugeng Santoso beserta jajaran, serta Kepala Bapas Kelas I Cirebon, Yuliana.
Sebagai simbol dimulainya program, dilakukan penyematan selempang kepada agen statistik Desa Cantik dan pemakaian rompi petugas Sensus Ekonomi 2026.
Bupati Dian menegaskan, pembangunan daerah tidak boleh lagi hanya mengandalkan asumsi. Menurutnya, data valid menjadi dasar utama dalam menentukan arah kebijakan agar tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Setiap kebijakan harus berbasis data yang benar. Jangan lagi berdasarkan asumsi atau katanya,” tegas Dian.
Pada tahap awal, program Desa Cantik diterapkan di tiga desa percontohan, yakni Desa Jagara Kecamatan Darma, Desa Mekarsari Kecamatan Maleber, dan Desa Sukaraja Kecamatan Ciawigebang.
Melalui program tersebut, pemerintah desa didorong mampu mengelola dan menganalisis data secara mandiri, mulai dari data kependudukan, kondisi sosial ekonomi hingga ketahanan pangan desa sebagai dasar penyusunan program pembangunan.
Selain itu, Dian meminta seluruh camat dan perangkat daerah mendukung pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan berlangsung Mei hingga Agustus mendatang. Sensus tersebut ditujukan untuk memetakan potensi UMKM serta kekuatan ekonomi lokal di Kabupaten Kuningan.
Dalam kesempatan yang sama, Pemkab Kuningan juga menandatangani kerja sama dengan Bapas Kelas I Cirebon terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Menurut Dian, pendekatan restorative justice penting diterapkan agar anak yang tersandung persoalan hukum tetap memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali diterima di lingkungan sosialnya.
“Kita menghukum perbuatannya, bukan menghancurkan masa depannya,” pungkasnya. (Angga)













































































































Discussion about this post