Alex melanjutkan, kondisi tersebut muncul akibat adanya perbedaan persepsi dan pemahaman antara warga dengan Satgas penanganan Covid-19 di tingkat kecamatan maupun desa/kelurahan.
Oleh karena itu, diperlukan peningkatan sosialisasi untuk menyamakan persepsi dan pemahaman atas penanganan jenazah pada kasus Covid-19.
Selain itu, pihaknya juga akan membuat regulasi yang melengkapi ketentuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ihwal pemulasaraan dan penguburan jenazah Covid-19. “Kami sudah mengkaji masalah di lapangan, masukan dari camat maupun sekretaris camat,” kata Alex.
Dia menyampaikan, terdapat dua kasus pemulasaraan dan penguburan jenazah pasien, masing-masing yang meninggal dunia di rumah sakit maupun yang meninggal di rumah, area publik, atau non rumah sakit. Regulasi bagi pasien yang meninggal di rumah sakit, kata dia, sejauh ini masih mengacu pada ketentuan Kemenkes.
Dalam kasus ini, pemulasaraan dilakukan pihak rumah sakit, sebelum kemudian dikirimkan kepada tim penguburan.
“Tim penguburan ini adalah relawan bidang penguburan yang ada di setiap kecamatan maupun kelurahan/desa. Mereka ada 13 orang dan tetap menerima honor,” papar Alex.
Dia menjelaskan, tim penguburan akan menerima jenazah dari pihak rumah sakit di gerbang pemakaman untuk dimakamkannya.