KOTA CIREBON, (FC).- Kasus dugaan perselingkuhan Anggota DPRD Kota Cirebon dengan istri dari kuwu di Kabupaten, sudah menjadi perhatian publik.
Atas hal tersebut, klarifikasi disuarakan oleh Partai Nasdem, partai yang menaungi Anggota DPRD Kota Cirebon tersebut.
Andi Riyanto Lie selaku Ketua Fraksi Nasdem DPRD Kota Cirebon menyatakan, pihaknya telah menerima laporan resmi terkait hal ini. Dan langsung memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.
Diungkapkannya, proses klarifikasi dilakukan setelah pihak partai menerima surat dari pelapor yang juga merupakan kuwu di Kabupaten Cirebon. Namun, ditegaskan Andi, permasalahan ini adalah sebagai ranah pribadi.
“Kami sudah melakukan klarifikasi karena memang dikirimi surat juga oleh pelapor. Tapi kembali lagi, kami melihat ini terbatas pada ranah pribadi. Biarlah diselesaikan secara baik-baik. Mungkin ada salah paham atau komunikasi yang kurang tepat,” katanya.
Bahkan sebelumnya, menurut Andi, Anggota DPRD ini sempat bercerita terkait hubungannya dengan perempuan yang sudah bercerai. Hal ini diungkapkan pada saat acara internal partai.
“Jadi, informasi yang kami terima seperti itu, namun kami tidak mendalami lebih jauh terkait detail status tersebut,” tambahnya.
Ditegaskannya kembali, partai tidak mencampuri terlalu jauh urusan pribadi kadernya, selama hal itu tidak terbukti melanggar aturan organisasi atau hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kuasa Hukum Kuwu Kedungjaya, Qorib, mendesak Badan Kehormatan DPRD Kota Cirebon segera memanggil dan memeriksa oknum anggota dewan berinisial HSG yang diduga terlibat dalam persoalan tersebut.
Menurut Qorib, DPRD merupakan lembaga terhormat yang memegang amanah rakyat sehingga setiap anggotanya wajib menjaga integritas, etika, dan moralitas sebagai representasi publik.
“Jangan sampai lembaga kehormatan rakyat justru tercoreng oleh perilaku oknum yang tidak mencerminkan nilai kepatutan publik,” ujarnya, Rabu (29/4).
Ia menegaskan, Kota Cirebon sebagai Kota Wali dikenal menjunjung tinggi nilai religiusitas, spiritualitas, dan norma kesusilaan. Karena itu, dugaan perilaku tidak patut oleh pejabat publik dinilai dapat mencederai citra daerah.
Selain meminta Badan Kehormatan bertindak, Qorib juga mendesak Ketua DPRD Kota Cirebon mengambil langkah tegas, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara terhadap yang bersangkutan dari jabatan struktural maupun alat kelengkapan dewan hingga persoalan tersebut terang.
Menurutnya, langkah tegas diperlukan untuk menjaga marwah lembaga sekaligus memulihkan kepercayaan publik terhadap DPRD Kota Cirebon.
Qorib mengaku menyayangkan apabila dugaan hubungan tidak patut tersebut benar terjadi, terlebih jika melibatkan istri orang lain yang suaminya merupakan pemimpin desa dan memiliki kehormatan sosial di tengah masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan apabila benar terdapat perilaku amoral yang dilakukan oleh seorang oknum anggota DPRD Kota Cirebon,” katanya.
Ia menilai persoalan tersebut bukan lagi sekadar ranah pribadi, melainkan telah menyentuh aspek moral publik, etika jabatan, dan kehormatan lembaga.
“Jika tidak segera disikapi tegas, publik akan menilai ada pembiaran terhadap perilaku yang mencederai moralitas dan merusak citra Kota Wali,” tegasnya.
Qorib menambahkan, hukum, etika, dan moral publik harus ditempatkan di atas kepentingan politik maupun kedudukan agar keadaban publik tetap terjaga (Agus)














































































































Discussion about this post