KUNINGAN, (FC).- Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Kuningan, H Udin Kusnaedi mengaku sangat prihatin atas permasalahan yang sedang menimpa Nuzul Rachdy.
Permasalahan “Diksi Limbah” Ketua DPRD Kuningan tersebut berdasarkan hasil putusan sidang pelanggaran kode etik Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi sedang, dan dalam Rapat Paripurna (13/11) kemarin menghasilkan keputusan DPRD tentang pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Kuningan masa jabatan 2019-2024.
“Kita berbicara permasalahan yang menimpa saudara kita Pak Zul, walau bagaimanapun Pak Zul ini saudara kita dalam satu lembaga, 50 anggota dewan dalam satu naungan, kita juga ikut prihatin atas apa yang terjadi, yakin semua orang punya naruni punya hati,” ujar H Udin Kusnaedi.
Menurut H Udin Kusnaedi, dalam kasus Zul, prosesi itu semua fraksi tidak bisa ikut campur, karena itu ranahnya sudah jelas yang menangani adalah Badan Kehormatan, karena sesuai aturan BK tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak manapun.
“Kami sendiri dari PAN ada utusan kami di BK, dan di dalam aturan perundang-undangan tata tertib BK tidak boleh ada intervesi dari pihak manapun, kalau ada intervensi dari anggota dewan itu bisa terkena sanksi, tidak boleh itu makanya kami sudah menyerahkan sepenuhnya kepada BK dan Bk sudah bekerja khan,” lanjutnya.
Menanggapi sikap Fraksi PDI Perjuangan yang memilih Walk Out dan meninggalkan ruangan saat digelar Rapat Paripurna, Udin menyampaikan sangat meghargai sikap dari PDI Perjuangan tersebut.












































































































Discussion about this post