“Kita meminta warga di sana tenang dulu, dan jangan melakukan hal-hal perbuatan melawan hukum dulu. Nanti tambah runcing lagi. Kita akan segera koordinasi dengan GTRA, agar secepatnya diselesaikan persoalan tersebut,” ungkapnya.
Sementara itu, kasi pengendalian dan penanganan sengketa BPN Kota Cirebon, dwi Rinto menegaskan, bahwa komplek sentiong di wanacala milik pemerintah, bukan perkumpulan BAKTI. Hal ini mengacu pada UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
Terkait sengketa, pihaknya menyerahkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Cirebon. Namun sampai saat ini belum ada pengaduan dari masyarakat mengenai sengketa lahan komplek Sentiong.
“Belum ada yang mengadu, jadi kami masih menunggu dari masyarakat,” papar Dwi.















































































































Discussion about this post