Di tempat yang sama, Ketua perkumpulan BAKTI, Hari Saputra Gani mengaku, pendataan dilakukan untuk mengadvokasi warga soal kepemilikan lahan. Dia mengklaim, memegang bukti kepemilikan komplek Sentiong.
“Sentiong itu milik Mayor Tan Tjin Kie. Kami miliki buktinya. Pendataan itu tujuannya hanya ingin membantu masyarakat yang bersengketa,” ujar Hari.
Pihaknya mempersilakan warga yang menolak membuat pernyataan. Namun dia menegaskan, warga membangun rumah di lahan pemakaman Sentiong atau lahan terbuka hijau.
“Yang harus dipahami, bangunan milik warga bukan seharusnya atau bangunan liar,” tegasnya. (Agus)















































































































Discussion about this post