KOTA CIREBON, (FC).- Menindaklanjuti kelalaian PT Gamatara Trans Ocean Shipyard (GTOS), hingga mengakibatkan tewasnya seorang pekerja dalam kecelakaan kerja pada Selasa (1/11) lalu, LSM Gapura dan Penjara Kota Cirebon, mendatangi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Cirebon di Jalan Pemuda, Kota Cirebon, Rabu (3/11).
Kehadiran kedua LSM tersebut diterima empat staf pengawas di UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wialayah III Cirebon.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Bidang Investigasi LSM Gapura, Yayat Suyatna mengatakan, kedatangan ke Kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wialayah III Cirebon ini, mempertanyakan kecelakaan kerja yang mengakibatkan satu pekerja meninggal dunia.
Pihaknya juga mempertanyakan bentuk pengawasan, dan sejauh mana pengawasan atas kegiatan proyek yang dilakukan PT GTOS di Pelabuhan Cirebon.
Dikatakan Yayat, kecelakaan kerja hingga menghilangkan nyawa pekerja, merupakan kasus khusus diluar normatif prosedural.
“Sebab kelalaian PT GTOS tidak melaksanakan aturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat fatal, yang menyebabkan meninggalnya seorang pekerja dalam kecelakaan kerja,” ucapnya.
Makanya, lanjut Yayat, dengan kewenangan tupoksinya pihaknya sebagai pengejawatahan masyarakat Kota Cirebon, meminta kegiatan PT GTOS dihentikan sementara. Sambil menunggu proses hukum oleh Polsek Kawasan Pelabuhan Cirebon (KPC) Polres Cirebon Kota.
Sementara lanjutnya, hingga hari ini pihak UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Cirebon masih menunggu laporan kecelakaan kerja dari PT GTOS, padahal kejadiannya sudah tiga lalu, yakni pada Selasa (1/11) lalu.
“Ketika berkunjung ke lokasi, saya melihat begitu longgarnya penerapan K3, belum lagi masalah sertifikasi pekerja bidang las,” kata Yayat.
Ia menambahkan, sebenernya hal-hal seperti itu kewenangan Disnaker Kota Cirebon, tetapi karena pada 2017 ada pengalihan pengawasan dari Pemkot Cirebon ke Disnaker Jawa Barat maka pihaknya mendatangi UPT Pengawasan Ketenagakerjaan.
Yayat berharap, kewenangan UPT Pengawasan Ketenagakerjaan mempunyai kewenangan eksekusi jangan dengan bertambahnya waktu makin banyak pelanggaran yang dilakukan PT GTOS.
Pendapat senada juga disampaikan Ketua Umum DPP LSM Penjara, Agung Sentosa. Ia mengatakan, pengawasan yang dilakukan UPT sanga lemah sekali sehingga pihak UPT sendiri belum tahu kecelakaan kerja yang menyebabkan satu pekerja GTOS meninggal dunia.
“Bahkan kejadian tersebut sudah tiga hari, pihak UPT hanya menunggu laporan dari PT GTOS pada hal di berapa media kasus tersebut sempat ramai,” ujarnya.
Agung bahkan menyebut, jika UPT ini tidak dapat melakukan tupoksinya sebaiknya dibubarkan saja karena tidak ada manfaatnya dan hanya membuang anggaran saja.
Dirinya meminta kepada UPT ketenagakerjaan untuk proaktif ke lapangan sehingga mereka mengerti dan memahami apa yang menjadi permasalahan perusahaan terkait penerapan K3 untuk melindungi pekerja.
“Ini PT Gamantara saja tidak tahu, bagaimana akan melakukan pengawasan di lapangan,” ujar Agung.
Pengawas UPT Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Barat Wilayah III Cirebon, Sumadi mengucapkan terima kasih atas laporan dari LSM Gapura dan Penjara Kota Cirebon. pihaknya berjanji pada besok (Jumat, 4/11) akan melakukan pemeriksaan ke lokasi PT GTOS.
“Besok kami sudah diberikan surat perintah tugas untuk melakukan pemeriksaan khusus informasi kecelakaan kerja di PT GTOS. Nah nanti kelanjutannya kita tunggu hasil pemeriksaan,” ungkap Samadi.
Terkait penutupan perusahaan sesuai permintaan LSM, ia mengatakan, pihaknya tidak bisa menutup seluruh karena tidak mempunyai kewenangan.
Kalaupun ada pelanggaran, pihaknya hanya mengenakan tindakan sanksi adminaitratif dan tupun hanya merekomendasikan kepada pejabat yang berwenang.
Disebutkan Sumadi, di lokasi pemeriksaan pihaknya akan meminta kronologis kejadian kepada saksi-saksi di tempat kejadian, karena kecelakaan kerja sendiri bisa terjadi pada faktor manusia dan kondisi alam.
“Kita lihat kondisinya besok seperti apa,” pungkas Sumadi. (Agus)
Discussion about this post