KAB. CIREBON, (FC).- Pemerintah pusat resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa – Bali selama 14 hari ke depan.
Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan pelaksanaan PPKM Jawa – Bali dari tanggal 11 Januari sampai dengan tanggal 25 Januari 2021.
Kebijakan perpanjang PPKM Jawa – Bali jilid II akan dimulai 26 Januari hingga 8 Februari 2021 mendatang.
Dengan diresmikannya PPKM Jawa – Bali Jilid II, Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon berencana perpanjang PPKM di wilayah Kabupaten Cirebon.
Baca juga: 3 Pengusaha di Kabupaten Cirebon Langgar Protokol Kesehatan
“Kemungkinan besar Kabupaten Cirebon akan kembali menerapkan PPKM, tetapi kami belum ada surat dari Provinsi Jawa Barat. Hanya baru sebatas informasi lisan saja,” kata Bupati Cirebon, H Imron, kemarin.
Sejak diberlakukannya PPKM, menurut Imron, Kabupaten Cirebon kurang optimal di tingkat Jawa Barat. Namun, dibandingkan sebelum PPKM, Kabupaten Cirebon ada peningkatan karena mulai tegas.
“Kalau peningkatan ada. Tapi kurang optimalnya budaya masyarakat, kalau ada petugas baru disiplin, kalau enggak ada petugas ya begitu lagi. Kalau pengawasan kita tidak lengang dan sudah optimal. Kita pantau sampai malam hari,” ungkapnya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Kab. Cirebon Segel Lokasi Usaha Pijat Refleksi
Sementara itu, Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Mochamad Syafrudin mengungkapkan, jumlah pelanggaran sejak diberlakukannya PPKM hingga Minggu (24/1) kemarin.
Jumlah pelanggaran tersebut didominasi pelaku usaha. Tercatat sebanyak 71 pelaku usaha dikenakan teguran secara tertulis.
Kemudian sebanyak 67 pelaku usaha yang dikenakan denda administrasi mulai dari Rp50 ribu sampai Rp500 ribu.
“Denda yang terkumpul sampai saat ini sebanyak Rp.9.750.000 dan sudah disetorkan ke kas daerah. Dan dua pelaku usaha diberikan sanksi berat berupa penutupan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Nomor 53 Tahun 2020,” kata Mochamad Syafrudin melalui pesan singkatnya. (Ghofar)
Baca juga:














































































































Discussion about this post