KAB. CIREBON, (FC).- Sepekan sudah penerapan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Cirebon dilakukan.
Dalam sepekan itu, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon khususnya bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan mendapati 90 pelaku usaha yang masih abai dalam menerapkan protokol kesehatan.
Anggota bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono menjelaskan, dari ke-90 pelaku usaha yang diberikan teguran, diantaranya 51 pelaku usaha diberikan teguran secara lisan.
Kemudian 38 pelaku usaha dikenakan denda dan satu pelaku usaha kegiatannya telah diberhentikan untuk sementara waktu.
“Dari ke-38 pelaku usaha terkumpul Rp4.750.000. setiap pelaku usaha beda-beda untuk dikenakan denda administrasinya. Mulai dari terendah Rp50 ribu hingga terbesar Rp500 ribu,” kata Dadang Priyono, Senin (18/1).
Sedangkan, masih dikatakan Dadang, untuk pelaku usaha yang kegiatannya telah diberhentikan sementara, karena Satgas menemukan adanya beberapa pelanggaran yang diantaranya pertama pelaku usaha ini tidak menyediakan sarana cuci tangan.
Kemudian pengunjung diperbolehkan masuk area tempat usaha dengan tidak mengenakan masker, serta petugas cek suhu yang merangkap dengan tukang parkir.
“Maka untuk dibuka kembali aktivitas jenis usaha itu, sampai pemilik usaha tersebut telah memenuhi semua syarat dalam penerapan protokol kesehatan di sektor pariwisata khusunya wisata kuliner,” jelas Dadang.
Dadang melanjutkan, penerapan PPKM di Kabupaten Cirebon masih berlangsung hingga tanggal 25 Januari mendatang.
Pihaknya masih mengedukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat terkait SE Bupati. Sasarannya adalah dimana yang berpotensi kerumunan, salah satunya adalah rumah makan, kafe dan tempat sejenisnya.
“Sekarang masih ke pelaku usaha, belum kepada masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan (Prokes) seperti penggunaan masker. Tapi nanti kita akan masif di titik atau sentra yang rawan menimbulkan kerumunan seperti di tuparev, Fatahillah, sentra PKL dan lokasi yang menimbulkan kerumunan lainnya,” ungkap Dadang.
Kemudian, Dadang menambahkan, dari hasil rapat dengan Bupati serta Forkopimda, sasaran sepekan yang akan datang di penerapan PPKM pihaknya akan memasuki berbagai sektor lainnya.
Seperti sektor industri, sektor wisata, dan sektor sosial kemasyarakatan.
“Penyebabnya lebih ke kesadaran masyarakat. Mereka mulai nyaman tidak menggunakan masker, ketika PPKM masyarakat mulai lagi ketika keluar rumah pakai masker,” tambahnya.
Karena apa kita dirikan cek point di seluruh wilayah Kabupaten Cirebon? Dadang menjelaskan, membuat posko cek point itu bertujuan membatasi kesadaran masyarakat sehingga mereka mulai sadar lagi.
“Kita akan menyasar ke masyarakat juga bersama satgas kecamatan dan desa,” tukasnya. (Ghofar)
Baca juga: Langgar Prokes, Rumah Makan Kharitzma Disegel Satgas
Discussion about this post