KUNINGAN, (FC).- Polemik pengelolaan keuangan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan kembali mencuat.
Kali ini, penolakan klaim tunjangan kematian lima guru honorer memunculkan dugaan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan.
Penolakan tersebut diduga berkaitan dengan belum disetorkannya iuran BPJS oleh pihak Disdikbud, sehingga klaim tidak dapat diproses.
Ketua PGRI Kuningan, Ida Suprida, membenarkan adanya persoalan tersebut. Ia menyebut, dari lima pengajuan klaim, tiga berasal dari tahun 2024 dan dua lainnya dari tahun 2025.
“Ada lima guru honorer yang mengajukan tunjangan kematian sekitar Rp42 juta. Namun ditolak BPJS karena Disdikbud belum menunaikan kewajiban pembayaran. Selama belum dibayar, BPJS tidak akan mencairkan,” ujarnya, Kamis (16/4).
Menurut Ida, dana Bantuan Gubernur (Bangub) untuk BPJS Ketenagakerjaan bagi guru honorer setiap tahun tetap dialokasikan, dengan nilai sekitar Rp3 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui pemerintah daerah dan dikelola Disdikbud untuk kemudian disetorkan ke BPJS.
“Setahu saya, Bangub BPJS itu ada setiap tahun sekitar Rp3 miliar. Pengelolaannya di Disdikbud dan seharusnya disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Ia menegaskan, PGRI hanya berperan mendampingi proses pengajuan klaim yang diajukan oleh ahli waris guru honorer.
Namun hingga kini, klaim belum dapat dicairkan akibat kendala tunggakan.
“Kami hanya mengawal pengajuan. Tapi BPJS tidak bisa membayar karena masih ada tunggakan dari Disdikbud,” ujarnya.
Sebelumnya, Disdikbud Kuningan juga menjadi sorotan terkait temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp3,2 miliar serta dugaan penggelapan dana Taspen PPPK sebesar Rp42 juta.
PGRI berharap persoalan tunggakan tersebut segera diselesaikan agar hak para ahli waris guru honorer dapat segera diterima.
“Harapannya tunjangan kematian bisa segera cair. Kami minta semua pihak bersabar, semoga segera ada penyelesaian,” tutup Ida. (Angga)












































































































Discussion about this post