MAJALENGKA, (FC).— Harapan keluarga untuk kembali berkumpul dengan Marwati (49), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Desa Sumber Wetan, Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka, hingga kini belum terwujud.
Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Uni Emirat Arab itu diduga menjadi korban penyiksaan oleh majikannya dan tidak menerima gaji selama hampir lima tahun terakhir.
Kondisi yang dialami Marwati terungkap setelah ia berhasil menghubungi keluarganya pada Mei 2026 lalu. Dalam percakapan singkat tersebut, Marwati mengaku ingin pulang ke Indonesia, namun keinginannya selalu ditolak oleh majikan tempatnya bekerja.
Menurut keterangan keluarga, Marwati bekerja di kediaman keluarga Samya Sayed Mohana di wilayah Ras Al Khaimah, Uni Emirat Arab. Selain dilarang pulang, ia juga mengaku sering mengalami intimidasi hingga perlakuan kasar ketika meminta izin untuk kembali ke tanah air.
Suami Marwati, Ato, mengatakan istrinya berangkat ke Timur Tengah pada 2016 melalui jalur nonprosedural dengan bantuan seorang sponsor. Hingga kini, keluarga tidak mengetahui secara pasti perusahaan maupun pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatan Marwati ke luar negeri.
“Pada awal bekerja semuanya berjalan normal. Komunikasi masih lancar dan setiap bulan istri saya rutin mengirimkan gajinya ke rumah,” kata Ato, Rabu (3/6).
Namun situasi berubah sejak 2021. Komunikasi dengan Marwati mendadak terputus. Nomor telepon yang biasa digunakan tidak lagi aktif dan keluarga kehilangan kontak selama bertahun-tahun.
Kondisi tersebut membuat keluarga terus dihantui kekhawatiran. Berbagai upaya mencari informasi mengenai keberadaan Marwati tidak membuahkan hasil hingga akhirnya ia kembali menghubungi keluarga menjelang Hari Raya Iduladha tahun ini.
Dalam pengakuannya, Marwati menyebut alat komunikasinya disita sehingga sulit berhubungan dengan keluarga. Ia juga mengaku tidak lagi menerima gaji sejak 2021 meskipun tetap diwajibkan bekerja setiap hari mengurus rumah tangga majikannya. “Kami hanya berharap Marwati bisa pulang dengan selamat. Sudah terlalu lama dia menderita di sana,” ujar Suami Marwati.
Keterbatasan akses dan kemampuan untuk menempuh jalur hukum di luar negeri membuat keluarga memilih meminta bantuan pemerintah. Mereka berharap Pemerintah Kabupaten Majalengka, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), hingga Presiden Prabowo Subianto dapat membantu proses penyelamatan dan pemulangan Marwati.
Kasus yang menimpa Marwati kembali menyoroti risiko besar yang dihadapi pekerja migran yang berangkat melalui jalur nonprosedural. Minimnya perlindungan hukum membuat mereka rentan menjadi korban eksploitasi, kekerasan, hingga pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan di negara penempatan.
Hingga saat ini, keluarga masih menanti langkah konkret dari pemerintah untuk memastikan keselamatan Marwati dan membawanya kembali ke tanah air setelah hampir satu dekade bekerja di luar negeri. (Munadi)













































































































Discussion about this post