KUNINGAN, (FC).- Jajaran Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di kawasan Kecamatan Cilimus.
Dua pria asal Cirebon ditangkap setelah diduga membobol atap toko dan menggondol ratusan bungkus rokok senilai belasan juta rupiah.
Kedua tersangka berinisial D (40) dan AF (20), warga Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon.
Keduanya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Kuningan bersama Unit Reskrim Polsek Cilimus di sebuah rumah di Desa Wanakaya, Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu.
Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian di Toko Rizky yang berada di kawasan Pertokoan Hidayah, Desa Caracas, Kecamatan Cilimus.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV dan identifikasi sidik jari yang ditemukan di lokasi kejadian,” ujar Abdul Aziz, Selasa (2/6).
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pencurian terjadi pada Rabu (26/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
Pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara merusak bagian atap bangunan sebelum mengambil berbagai barang dagangan, terutama rokok berbagai merek.
Berbekal sejumlah petunjuk di lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku dan melacak keberadaannya hingga ke wilayah Kabupaten Indramayu. Keduanya akhirnya ditangkap tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka D berperan sebagai eksekutor yang merusak atap dan masuk ke dalam toko untuk mengambil barang-barang milik korban. Sementara AF bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan aksi berjalan lancar.
“Pelaku D bertindak sebagai eksekutor, sedangkan AF mengawasi kondisi sekitar saat pencurian berlangsung,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu tang potong, sebilah golok tanpa gagang, satu senter, dua karung plastik, satu tas ransel, satu unit sepeda motor Honda, serta 390 bungkus rokok berbagai merek yang diduga hasil kejahatan.
Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Kuningan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Abdul Aziz menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan penindakan terhadap berbagai tindak kriminalitas yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar pelaku usaha.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap tindak kejahatan akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (Angga)










































































































Discussion about this post