KAB. CIREBON, (FC).- Di hari ke-4 Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon khususnya bidang Penegakan dan Pendisiplinan mendapati 3 lokasi usaha yang melanggar dan sudah diberikan sanksi administratif berupa denda.
“Kedua adalah rumah makan dan satunya minimarket. Masing-masing kita berikan denda berupa uang sebesar Rp100 ribu. Kalau masih membandel lagi, maka akan kami hentikan aktivitasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas anggota bidang Penegakan dan Pendisiplinan pada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon, Dadang Priyono usai menindak tegas rumah makan yang ada di Kecamatan Beber, Kamis (14/1).
Pemberian sanksi kepada rumah makan tersebut, menurut Dadang karena disinyalir adanya kerumunan dan belum menerapkan kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen di masa PPKM.
“Suatu saat akan kita pantau lagi. Kita tidak diam. Rata-rata mereka tidak mengindahkan masa PPKM dengan berbagai macam alasan klasik yang mengaku tidak mengetahui masa PPKM, namun hal itu tidak menjadi alasan karena tim satgas selalu menyampaikan,” tambahnya.
Selain itu juga, lanjut Dadang, pelanggaran masyarakat di masa PPKM ini dinilai kecil, ditambah pelaku usaha pun beberapa sudah sesuai aturan. Namun pihaknya menilai kantor pos belum menerapkan protokol kesehatan.
“Masih banyak kerumunan. Tetapi evaluasi di hari ke-empat cukup tereduksi kegiatan masyarakat diluar rumah apalagi dengan adanya penyekatan jalan, sehingga itu dapat memicu masyarakat terbatasi ruang geraknya diluar rumah,” kata Dadang.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Cirebon juga membubarkan pedagang di area pelakasanaan pemilihan kepala desa (Kuwu,-red) pergantian antar waktu (PAW,-red) di Desa Bojong Lor Kecamatan Jamblang.
Didapati juga puluhan masyarakat yang berkerumun sampai berdesak-desakan di sekitar lokasi dengan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Dadang sangat menyayangkan adanya pelanggaran massal tersebut, terlebih angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon terus mengalami penambahan setiap harinya.
“Pemilihan Kuwu itu sebenarnya cukup baik karena disekat, sehingga warga lain tidak bisa masuk. Tetapi, kami lihat, warga sangat antusias dalam pemilihan itu, sehingga menimbulkan kerumunan. Pedagang juga dapat memanggil kerumunan. Sehingga terpaksa kita bubarkan,” kata Dadang. (Ghofar)