KUNINGAN, (FC).- Polemik status lahan pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Kaduagung, Kecamatan Karangkancana, akhirnya mendapat penjelasan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan.
Melalui jajaran teknis di lapangan, Diskatan memastikan lokasi pembangunan tersebut bukan termasuk kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Klarifikasi disampaikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Desa Kaduagung, Iin Asrini, menyusul munculnya sorotan publik terkait dugaan lokasi pembangunan berada di kawasan pertanian pangan lahan basah berdasarkan penelusuran sistem Geographic Information System Tata Ruang (GISTARU).
“Saya sebagai Penyuluh Pertanian Lapangan di Desa Kaduagung menerangkan bahwa lahan pembangunan KDMP pada titik koordinat longitude 108,1 dan latitude -7,10039 dinyatakan bukan lahan LP2B,” ujarnya, Kamis (7/5).
Penegasan tersebut diperkuat Surat Rekomendasi Tanah Nomor 500/09/UPTD-KPP-CWR/Perek tertanggal 23 April 2026 yang diterbitkan UPTD Ketahanan Pangan dan Pertanian Kecamatan Ciwaru.
Dalam surat yang ditandatangani Kepala UPTD KPP Kecamatan Ciwaru, Suhriman, disebutkan rekomendasi diterbitkan berdasarkan permohonan Pemerintah Desa Kaduagung terkait penggunaan lahan untuk pembangunan KDMP.
Lokasi tanah berada di Blok Manis RT 002 RW 001 Desa Kaduagung dengan luas sekitar 960 meter persegi dan tercatat sebagai SPPT atas nama Bengkok Desa Kaduagung.
“Tanah dimaksud tidak masuk kategori LP2B sehingga dapat digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih Desa Kaduagung Kecamatan Karangkancana Kabupaten Kuningan,” demikian isi surat rekomendasi tersebut.
Sebelumnya, pembangunan KDMP menjadi perhatian publik setelah hasil penelusuran melalui sistem GISTARU disebut menunjukkan lokasi berada di kawasan pertanian pangan lahan basah.
Perbedaan data tersebut memunculkan pertanyaan masyarakat terkait sinkronisasi data tata ruang digital dengan hasil kajian teknis di lapangan.
Meski demikian, pihak pertanian menegaskan rekomendasi yang diterbitkan telah melalui kajian teknis sesuai kewenangan yang dimiliki.
Sejumlah pihak menilai klarifikasi dari Diskatan dan UPTD Pertanian penting dilakukan agar informasi yang berkembang di masyarakat tetap berimbang dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Sementara itu, proses verifikasi terkait aspek tata ruang, administrasi pembangunan, hingga kelengkapan perizinan lainnya tetap menjadi kewenangan instansi terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Program Koperasi Desa Merah Putih sendiri merupakan bagian dari upaya penguatan ekonomi desa melalui pengembangan usaha berbasis masyarakat desa secara terstruktur dan berkelanjutan. (Angga)













































































































Discussion about this post